Nama Vio Rafiansyah selaku verifikator independen PT Surveyor Indonesia (PTSI) terseret dalam kasus mega korupsi komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk. Dia diduga menjadi aktor dalam meloloskan eskpor timah ilegal pada smelter yang terlibat dalam kasus korupsi ini.Â
Direktur penyidik (Jampidsus), Kuntadi, menyebut, "pihak kami masih menyelidiki dan mengumpulkan bukti bukti untuk mengusut verifikator berinisial VR dalam keterlibatannya di kasus mega korupsi ini". Jumat (5/4/2024) siang.Â
Kuntadi menerangkan, setelah saya membaca diagram serta urutan mekanisme proses persetujuan rekomendasi eskpor, keberadaan verifikator ini sangat dominan dan luar biasa.Â
"Setelah buktinya cukup kuat dan akurat kami akan memanggil VR untuk menjadi saksi dalam perkara ini, dan kita akan terang terangan ungkap hal ini" Lanjut Kuntadi.Â
Setelah penetapan Harvey Moeis (HM) dan juga Helena Lim (HLN), VR ini diduga telah mengundurkan diri sebagai verifikator independen PTSI.Â
Inisial VR ini muncul setelah tim penyidik menyelidiki mekanisme eskpor yang di lakukan para smelter dalam korupsi yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) yang terlebih dulu dijadikan tersangka oleh (Kejagung).Â
Masyarakat Anti Korupsi ( MAKI) mengungkap, Tersangka Harvey Moeis (HM) diduga mengajak VR selaku verifikator ini bekerjasama untuk selalu meloloskan eskpor timah ilegal milik smelter PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT TIN dan PT SIP.
"VR meminta Harvey Moeis agar memberi instruksi kepada para pemilik smelter untuk membayar jasa verifikasi sebesar 20% dari keseluruhan eskpor dan dari dana jasa tersebut itu justru dinikmati oleh VR dan kelompok, Harvey pun ikut kecipratan uang tersebut dari pemilik smelter" Kata Boyamin.Â
Lalu Harvey Moeis (HM) meminta agar pemilik smelter sepakat dengan dana jasa verifikasi tersebut, dimana itu merupakan permintaan VR sebagai penerbit rekomendasi eskpor kepada Dirjen Minerba.Â
"Untuk memuluskan aksinya VR menjadikan PTSI sebagai tameng agar para pemilik smelter membayar jasa verifikasi kepadanya" Lanjut Boyamin
Untuk sejauh ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus mega korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.Â
Berikut daftar lengkap 16 tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung:
1. Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani;
2. Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Emil Ermindra;
3. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Alwin Albar;
4. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW;
5. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG;
6. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN;
7. Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL;
8. Mantan Komisaris CV VIP, BY;
9. Official ownership CV VIP, Tamron Tamsil;
10. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil;
11. General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina;
12. Direktur PT SBS, RI;
13. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta;
14. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza;
15. Pengusaha sekaligus Manajer PT QSE, Helena Lim;
16. Pengusaha sekaligus perpanjangan tangan PT RBT, Harvey Moeis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H