Menyampaikan aspirasi di jalanan adalah hak setiap orang yang juga dibolehkan ole Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demo bukan sebuah masalah, tapi pendemo perlu tau apa yang akan didemo? Siapa yang menjadi arah tuntutan aspirasi itu? Serta bagaimana proses hukum untuk memenangkan aspirasi itu?
Saat demo di jalanan seringkali terjadi keos antara demostran dan aparat keamanan. Padahal kedua bela pihak ini adalah bagian dari Rakyat itu sendiri.
Aparat keamanan menjalankan tugasnya sebagai Rakyat sesuai Pancasila dan UUD 1945, yaitu menjaga keamanan. Dan Demonstran juga menjalankan tugasnya sebagai Rakyat yaitu menyampaikan aspirasi.
Aparat keamanan dan demostran adalah bagian dari Rakyat Indonesia. Sama sama menjalankan tugas sebagai Rakyat.
Mari saling mengayomi, kita hentikan transaksi batu dan gas air mata di jalanan saat demo.
Salam satu komando
Hidup Rakyat Indonesia......!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H