MENGAPA PANCASILA ?
Oleh Muhamad Sidieq Pangestu
Mahasiswa UIN Maliki Malang
Sejarah Pancasila sebagai Ideologi bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal dari jaman majapahit, dalam buku Negarakertagama yang dikarang oleh Mpu Pranca dan buku Sutasoma Karangan Mpu Tantular yang artinya adalah berbatu sendi yang lima atau kesusilaan yang lima.Â
Dalam bahasa sanskerta Panca artinya Lima, dan Sila artinya dasar atau asas. Â Pada Sidang BPUPKI 29 Mei 1928, membahas tentang dasar negara Indonesia. Tiga orang yang mengemukakan pendapatnya.
Muh. Yamin :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Mr. Soepomo :
1. Kekeluargaan
2. Keseimbangan lahir dan bathin
3. Musyawarah
4. Keadilan Rakyat
Ir. Soekarno :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri-kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dibentuknya PPKI, melakukan pertemuan yang menghasilkan Rumusan Pembukaan Undang Undang dasar 1945 atau dikenal dengan Jakarta Charter, didalamnya ada rumusan dasar negara ;
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat, Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Masa Sidang PPKI 18 Agustus 1945, Sidang pertama dilaksanakan di Vloksraad, Pejambon, Jakarta Pusat. Kali ini membahas tentang ayat 1 Pancasila, yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat syariat islam bagai pemeluk pemeluknya"
akhirnya dicapai dengan mengganti kan dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Mengenal apa itu Ideologi Negara.
Ideologi Negara adalah pandangan bangsa ataupun prinsip bangsa yang menjadi dasar bagi suatu negara ataupun cita cita bangsa.
Ideologi Negara lahir karena ada sejarah di dalamnya, yang membuat kita punya cita cita untuk lebih baik lagi untuk negara ini.
Apa kata Ir. Soekarno pada pidatonya "Pada jamanku memang kami melawan penjajah, tapi di jaman kalian, kalian akan melawan bangsa sendiri", dari sinilah kita tahu, mengapa Ideologi Bangsa Indonesia harus ada ? setelah ada kasus G30S -- PKI, bahwasanya Ideologi suatu bangsa itu penting adanya. Dan kita sebagai bangsa suatu negara, harus tahu tentang ideologi negara, dan mengapa ideologi negara itu lahir, bukan hanya sekedar tahu, karena yang namanya suatu ideologi, harus menjadi prinsip dan tolak ukur untuk menjalankan kehidupan sehari hari.
Apa Fungsi Ideologi Negara
1. Mengetahui sejarah negara untuk bangsa negara tersebut
2. Tujuan hidup sehari hari
3. Sebagai Hukum dalam norma norma kehidupan manusia
4. Identitas nasional
5. Motivasi untuk nasionalisme
6. Pendidikan bagi suatu negara
Jadi, fungsi dari Ideologi suatu negara adalah menjalankan kehidupan sehari hari sesuai norma, dan hukum negara yang paling menonjol di suatu negara atau Dasar Negara, sebagai motivasi kita agar tidak dilawan oleh penjajah seperti yang ada pada sejarah.
Dasar Negara adalah Hukum, Ideologi Negara apa ?
Sebenarnya antara Dasar Negara dan Ideologi Negara adalah suatu ikatan yang saling mengaitkan satu sama lainnya, dimana jika kita berbicara suatu Dasar Negara maka akan lahirlah suatu Ideologi Negara. Dasar Negara adalah Sumber Hukum Negara, dan Ideologi Negara adalah ide, nilai, atau cita cita bangsa untuk menjalani kehidupan dengan benar.Â
Maka, jelas sekali Dasar Negara mau tidak mau harus menjadi Ideologi suatu negara yang berdaulat, karena jika tidak Fungsi Ideologi tidak akan berjalan, atau sebaliknya. Bayangkan, jika sudah ada dasar negara lalu bukan sebagai ideologi suatu negara tersebut, bisa bisa sejarah akan terjadi lagi pada negara tersebut. Suatu kesalahan yang sangat fatal, jika kita tidak memiliki jiwa prinsip ataupun ideologi nasionalisme.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa/Negara Indonesia.
Ideologi menurut etimologi adalah suatu gagasan atau cita cita, dalam menjalankan suatu kehidupan. Adapun Ideologi Negara adalah berarti suatu gagasan atau cita cita bangsa melalui dasar negara atau sumber hukum nasional dalam menjalankan kehidupan sehari hari.
Pancasila apakah juga sebagai ideologi bangsa ? Jawaban nya adalah Ya. Berabad abad, beratus ratus, dan berpuluh puluh tahun negara Indonesia dijajah oleh bangsa lain, sehingga muncul rasa benci terhadap penjajah, marah dan ingin sekali mengusirnya. Perjuangan, penyiksaan, pemaksaan sering terjadi pada jaman penjajahan, sehingga tumbuhlah ideologi suatu bangsa atau suatu ide dan cita cita bangsa untuk merebut kembali tanah air ini, agar selalu satu dalam melawan penjajah.
Maka disaat yang tepat untuk mengemukakan Kemerdekaan, disitulah lahir Ideologi Bangsa, tujuannya agar tetap satu untuk melawan apapun dikemudian hari kelak, bahkan Ir. Soekarno mengatakan di jaman nanti pun kita akan melawan penjajah, yaitu bangsa sendiri. Maka perlu antisipasi oleh pendahulu pendahulu kita untuk menata negara ini menjadi negara yang berdaulat, adil dan makmur. Disitulah muncul nama pancasila, berarti pancasila adalah suatu ideologi bangsa bangsa terdahulu, tentunya untuk bangsa sekarang.
Sidang sidang berlanjut, memikirkan atau mengidekan apa dasar negara Indonesia. Berarti di sini kita simpulkan bahwa Pancasila adalah ide atau cita cita bangsa terdahulu, yang dimana mempersiapkan bangsa yang akan mendatang jika kedatangan para penjajah lagi, dan pancasila harus dikuatkan lagi, yaitu dengan menjadikan pancasila sebagai sumber hukum nasional.
Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Yaps, betul sekali. Mengapa Pancasila ? Karena ini adalah cita cita kita, mau tidak mau kita harus menjadi negara berpancasila, dimana semua kehidupan bernegara diatur oleh pancasila. Di mana kita harus mengingat kembali masa kelam bangsa ini, sebelum kemerdekaan atau pun sesudah kemerdekaan.Â
Bukan hal yang penting Pancasila sebagai dasar negara indonesia, tapi tidak dijadikan suatu ideologi bangsa, sama saja ujung ujungnya, akan tetap terus dijajah oleh bangsa lain. Penting sekali Pendidikan Pancasila disosialisasikan kepada murid murid, atau generasi generasi muda yang akan menjadi pemimpin di masa depan, fatal jika mereka tidak lah memegang prinsip pancasila, bahkan tidak hafal tentang pancasila.
KESIMPULAN : JELAS SEKALI BAHWA SIAPA YANG TIDAK BERAGAMA, TIDAK BERADAB, TIDAK BERSATU, TIDAK ADIL DAN TIDAK MUSYAWARAH, MAKA DIA BUKANLAH IDEOLOGI PANCASILA, BAHKAN MELANGGAR HUKUM KARENA TIDAK MENJALANKAN SUMBER HUKUM NASIONAL YAITU PANCASILA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H