Mohon tunggu...
Muhamad Sidieq
Muhamad Sidieq Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

FOR : Ig : @sidieqqqq

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Pancasila?

6 Oktober 2021   08:55 Diperbarui: 6 Oktober 2021   08:57 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MENGAPA PANCASILA ?

Oleh Muhamad Sidieq Pangestu
Mahasiswa UIN Maliki Malang

Sejarah Pancasila sebagai Ideologi bangsa

Istilah Pancasila sudah dikenal dari jaman majapahit, dalam buku Negarakertagama yang dikarang oleh Mpu Pranca dan buku Sutasoma Karangan Mpu Tantular yang artinya adalah berbatu sendi yang lima atau kesusilaan yang lima. 

Dalam bahasa sanskerta Panca artinya Lima, dan Sila artinya dasar atau asas.  Pada Sidang BPUPKI 29 Mei 1928, membahas tentang dasar negara Indonesia. Tiga orang yang mengemukakan pendapatnya.
Muh. Yamin :
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Mr. Soepomo :
1. Kekeluargaan
2. Keseimbangan lahir dan bathin
3. Musyawarah
4. Keadilan Rakyat
Ir. Soekarno :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri-kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dibentuknya PPKI, melakukan pertemuan yang menghasilkan Rumusan Pembukaan Undang Undang dasar 1945 atau dikenal dengan Jakarta Charter, didalamnya ada rumusan dasar negara ;
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat, Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Masa Sidang PPKI 18 Agustus 1945, Sidang pertama dilaksanakan di Vloksraad, Pejambon, Jakarta Pusat. Kali ini membahas tentang ayat 1 Pancasila, yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat syariat islam bagai pemeluk pemeluknya"
akhirnya dicapai dengan mengganti kan dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Mengenal apa itu Ideologi Negara.
Ideologi Negara adalah pandangan bangsa ataupun prinsip bangsa yang menjadi dasar bagi suatu negara ataupun cita cita bangsa.
Ideologi Negara lahir karena ada sejarah di dalamnya, yang membuat kita punya cita cita untuk lebih baik lagi untuk negara ini.

Apa kata Ir. Soekarno pada pidatonya "Pada jamanku memang kami melawan penjajah, tapi di jaman kalian, kalian akan melawan bangsa sendiri", dari sinilah kita tahu, mengapa Ideologi Bangsa Indonesia harus ada ? setelah ada kasus G30S -- PKI, bahwasanya Ideologi suatu bangsa itu penting adanya. Dan kita sebagai bangsa suatu negara, harus tahu tentang ideologi negara, dan mengapa ideologi negara itu lahir, bukan hanya sekedar tahu, karena yang namanya suatu ideologi, harus menjadi prinsip dan tolak ukur untuk menjalankan kehidupan sehari hari.

Apa Fungsi Ideologi Negara
1. Mengetahui sejarah negara untuk bangsa negara tersebut
2. Tujuan hidup sehari hari
3. Sebagai Hukum dalam norma norma kehidupan manusia
4. Identitas nasional
5. Motivasi untuk nasionalisme
6. Pendidikan bagi suatu negara
Jadi, fungsi dari Ideologi suatu negara adalah menjalankan kehidupan sehari hari sesuai norma, dan hukum negara yang paling menonjol di suatu negara atau Dasar Negara, sebagai motivasi kita agar tidak dilawan oleh penjajah seperti yang ada pada sejarah.

Dasar Negara adalah Hukum, Ideologi Negara apa ?
Sebenarnya antara Dasar Negara dan Ideologi Negara adalah suatu ikatan yang saling mengaitkan satu sama lainnya, dimana jika kita berbicara suatu Dasar Negara maka akan lahirlah suatu Ideologi Negara. Dasar Negara adalah Sumber Hukum Negara, dan Ideologi Negara adalah ide, nilai, atau cita cita bangsa untuk menjalani kehidupan dengan benar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun