Terkait dengan Presidential Threshold jika pemilu di lakukan secara serentak, maka aturan ambang batas atau Presidential Threshold menjadi rancu. Bahkan menurut penulis aturan ini menjadi tidak bermakna. Karena tidak mungkin aturan mengenai Presidential Threshold bisa di dapatkan  jika pemilu di lakukan secara serentak.
Sehingga menurut penulis sikap yang dapat di ambil oleh DPR adalah segera membentuk Undang-Undang dalam menentukan regulasi mekanisme penyelenggaraan pemilihan umum yang akan di laksanakan secara serentak di tahun 2019 mendatang tidak mencantumkan ketentuan  Presidential Threshold. Serta kedepan akan lebih baik jika Pemilu di Indonesia di bagi menjadi dua pemilu besar yaitu : Pemilu Nasional serentak terdiri dari anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presidien  dan Pemilu Lokal serentak yang terdiri dari Pemilihan Kepala Daearah dan Pemilihan anggota DPRD
Muhamad SalehÂ
Mahasiswa Fakultas Hukum UAD
Kepala Bidang Kaderisasi Komunitas Debat Konstitusi FH UAD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H