Mohon tunggu...
Muhamad Saleh
Muhamad Saleh Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Fakultas Hukum UAD

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Menghilangkan Presidential Threshold di Pemilu Serentak 2019

16 Januari 2017   22:13 Diperbarui: 17 Januari 2017   15:05 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Terkait dengan Presidential Threshold jika pemilu di lakukan secara serentak, maka aturan ambang batas atau Presidential Threshold menjadi rancu. Bahkan menurut penulis aturan ini menjadi tidak bermakna. Karena tidak mungkin aturan mengenai Presidential Threshold bisa di dapatkan  jika pemilu di lakukan secara serentak.

Sehingga menurut penulis sikap yang dapat di ambil oleh DPR adalah segera membentuk Undang-Undang dalam menentukan regulasi mekanisme penyelenggaraan pemilihan umum yang akan di laksanakan secara serentak di tahun 2019 mendatang tidak mencantumkan ketentuan  Presidential Threshold. Serta kedepan akan lebih baik jika Pemilu di Indonesia di bagi menjadi dua pemilu besar yaitu : Pemilu Nasional serentak terdiri dari anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presidien  dan Pemilu Lokal serentak yang terdiri dari Pemilihan Kepala Daearah dan Pemilihan anggota DPRD

Muhamad Saleh 

Mahasiswa Fakultas Hukum UAD

Kepala Bidang Kaderisasi Komunitas Debat Konstitusi FH UAD

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun