Dalam mengatasi terjadinya ketidakseimbangan pada lingkungan perlu partispasi dari berbagai elemen yang ada di masyarakat, tidak hanya pemerintah namun juga masyarakatnya. Untuk ini pemerintah sudah melakukan upaya nyata dalam menyikapi permasalahan serupa dibuktikan dengan adanya berbagai aturan dan perundangan salah satunya yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 114 tahun 1997, Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur dan Penanganan Pengungsi. Namun tentu saja hal ini harus turut serta didukung dengan adanya partisipasi nyata masyarakat dalam menjaga lingkungan
Note : Ditulis dan diadopsi dari hasil materi perkuliahan pada mata kuliah  MPKT B  Universitas Indonesia Tahun ajaran 2017/2018
Regards,
Mahasiswa Semeter 2 FISIP Universitas Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H