Mohon tunggu...
Pendidikan

Bogor Sebagai Kawasan Penyangga Air

30 Mei 2018   01:19 Diperbarui: 30 Mei 2018   01:21 1291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam mengatasi terjadinya ketidakseimbangan pada lingkungan perlu partispasi dari berbagai elemen yang ada di masyarakat, tidak hanya pemerintah namun juga masyarakatnya. Untuk ini pemerintah sudah melakukan upaya nyata dalam menyikapi permasalahan serupa dibuktikan dengan adanya berbagai aturan dan perundangan salah satunya yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 114 tahun 1997, Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur dan Penanganan Pengungsi. Namun tentu saja hal ini harus turut serta didukung dengan adanya partisipasi nyata masyarakat dalam menjaga lingkungan

Note : Ditulis dan diadopsi dari hasil materi perkuliahan pada mata kuliah  MPKT B  Universitas Indonesia Tahun ajaran 2017/2018

Regards,

Mahasiswa Semeter 2 FISIP Universitas Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun