3. Seorang banker tidak melakukan perbutan tercela yang dapat merugikan citra profesi dan lembaganya. Dalam kasus ini Malinda Dee telah terbukti melakukan perbuatan tercela tersebut.
Solusi yang dianggap bisa menjadi penyelesaian pada kasus Malinda Dee ini sebagai berikut:Â
1. Memperkuat penegakan hukum, di mana hal ini harus dilaksanakan dengan membersihkan apparat penegak hukum, karena jika pengak hukum masih kotor maka memperkuat penegakan hukum ini akan sulit dilakukan.Â
2. Memperbaiki dua kelemahan mendasar BI yaitu pengawasan dan koordinasi.Â
3. Memperketat proses perekrutan SDM, sehingga yang SDM benar-benar mempunyai kredibilitas yang tinggi. Â
4. Menerapkan manajemen resiko di dalam perusahaan untuk mengurangi dan mencegah pelanggaran yang mungkin bisa terjadi seperti pada kasus ini.Â
Kesimpulannya adalah, Malinda Dee melakukan tindak pencucian uang dengan cara menandatangani sendiri formulir transfer, dokumen tersebut dibuat seolah-olah para nasabah benar-benar melakukan transaksi tersebut.
Daftar Pustaka
detikcom.2011. "Malinda Bobol 37 Nasabah Citigold Citibank dalam 4 Tahun".detiknews.diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-1763389/malinda-bobol-37-nasabah-citigold-citibankdalam-4-tahun. pada 14 Mei 2022
asmalyah, susylo. 2011. "Malinda Si Pembobol Uang Nasabah Citibank". Antaranews.com. diakses melalui https://www.antaranews.com/berita/253598/malinda-si-pembobol-uang-nasabahcitibank pada 22 Mei 2022Â
 pitriani, mega. 2013. "Kejahatan Korporasi Dalam Bidang Ekonomi". Blogspot.com. diakses melalui https://megapitriani06.blogspot.com/2013/11/kejahatan-korporasi-dalam-bidangekonomi_7178.html pada 22 Mei 2022Â