Mohon tunggu...
Muhamad Rasyid Prasetyo
Muhamad Rasyid Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi semua aku Tio dan aku Keren 😎 💖

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Social Control

15 November 2024   12:27 Diperbarui: 15 November 2024   12:42 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Souce: Attorneys.Media
Souce: Attorneys.Media
KELOMPOK 3
  • Elsa Prinanda Saputri (222111097)
  • Muhamad Rasyid Prasetya (222111148)
  • Anna Kurnia Indah Cahyani (222111159)

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum

Kelas : HES 5D

Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag.

1. 5 Jurnal Tentang Hukum dan Social Control

Jurnal 1 : Ashadi L. Diab, "Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering Dan Social Welfare", Jurnal Al-'Adl, Vol. 7 No. 2 (2014). 

Jurnal 2 : Ridwan, "Hukum Dan Perubahan Sosial: (Perdebatan Dua Kutub Antara Hukum Sebagai Social Control Dan Hukum Sebagai Social Engineering)", Jurisprudence, Vol. 6 No. 1 (2016).

Jurnal 3 : Dewi iriani, "Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial Dan Sistem Supermasi Penegakan Hukum".

Jurnal 4 : Galih Orlando, "Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Social Enggineeriing", Jurnal Pendidikan, Agama dan Sains, Vol.VII. Edisi I (2023).

Jurnal 5 : M. Guffar Harahap, Muhammad Hizbullah, dan Haidir, "Hukum : Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Engenering Sosial", Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 03, No. 02 (2021).

Berdasarkan analisis terhadap ke-5 jurnal yang telah disajikan, dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki peran yang sangat krusial dalam kehidupan masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai sekumpulan aturan yang harus ditaati, tetapi juga sebagai instrumen yang dinamis dalam membentuk, mengarahkan, dan mengubah masyarakat.

  • Pertama, hukum berperan sebagai alat kontrol sosial. Hukum menciptakan norma-norma dan sanksi yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan stabilitas sosial. Dengan adanya hukum, individu-individu dalam masyarakat terikat oleh aturan-aturan yang sama, sehingga konflik dan kekacauan dapat diminimalisir.
  • Kedua, hukum berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial. Hukum tidak hanya merespons perubahan sosial, tetapi juga dapat menjadi katalisator perubahan itu sendiri. Melalui pembentukan undang-undang dan peraturan perundang-undangan, hukum dapat mengarahkan masyarakat menuju tujuan-tujuan tertentu, seperti pembangunan, kesejahteraan, dan keadilan sosial.
  • Ketiga, hukum berperan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Hukum dapat menciptakan kondisi yang kondusif bagi tercapainya kesejahteraan masyarakat, baik secara material maupun spiritual. Misalnya, melalui perlindungan hak-hak asasi manusia, hukum dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap individu.

Kesimpulannya, hukum merupakan instrumen yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum memiliki peran yang multifungsi, baik sebagai alat kontrol sosial, sarana rekayasa sosial, maupun sarana mewujudkan kesejahteraan sosial. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan upaya yang terus-menerus untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem hukum di Indonesia.

2.  Hukum sebagai alat social control atau kontrol sosial berfungsi mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya tindakan yang merugikan. Sebagai kontrol sosial, hukum menciptakan batasan antara tindakan yang diterima dan yang tidak diterima dalam masyarakat. Hal ini dilakukan melalui penerapan norma dan aturan yang jelas serta sanksi yang tegas bagi yang melanggar.

Peran hukum dalam kontrol sosial dapat dilihat dari kemampuannya menciptakan ketertiban melalui pengaturan perilaku masyarakat, baik di ruang publik maupun privat. Misalnya, hukum melarang pencurian dan kekerasan, sehingga setiap individu memahami konsekuensi dari tindakan tersebut. Sanksi yang diterapkan bagi pelanggaran, seperti hukuman denda atau penjara, berfungsi sebagai peringatan bagi masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Melalui pengawasan ini, hukum tidak hanya memberikan keamanan bagi warga tetapi juga memberikan rasa keadilan dengan memastikan bahwa pelanggaran akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Selain itu, hukum juga berperan sebagai penyalur perubahan sosial. Ketika nilai-nilai masyarakat berkembang, hukum dapat menyesuaikan diri dengan mengubah peraturan yang ada atau membuat peraturan baru yang relevan dengan kondisi sosial saat ini. Contohnya, perubahan hukum yang berkaitan dengan diskriminasi gender mencerminkan perubahan sosial menuju kesetaraan gender.

Hukum sebagai social control juga diperkuat oleh lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, yang menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan. Mereka memastikan bahwa hukum dijalankan dengan benar dan memberikan efek jera bagi para pelanggar, yang pada akhirnya menciptakan stabilitas sosial.

Secara keseluruhan, hukum sebagai social control berperan dalam menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan harmonis. Dengan adanya hukum, masyarakat menjadi lebih terarah dan sadar akan tanggung jawab masing-masing dalam menjaga ketertiban sosial, sehingga tercipta lingkungan yang kondusif bagi kesejahteraan bersama.

Hukum sebagai social control berperan menjaga ketertiban dengan mengatur perilaku, menetapkan sanksi, dan mencegah tindakan merugikan. Selain itu, hukum menyesuaikan dengan perubahan nilai sosial dan ditegakkan oleh lembaga penegak untuk menjaga stabilitas. Secara keseluruhan, hukum membantu menciptakan ketertiban, keadilan, dan harmoni dalam masyarakat.

3. Hukum dan pengendalian sosial (social control) adalah dua hal penting dalam menjaga keteraturan dalam masyarakat. Hukum merupakan aturan formal yang dibuat oleh pemerintah dan berlaku untuk seluruh masyarakat. Contoh hukum adalah undang-undang lalu lintas, yang mengatur tata cara berkendara di jalan. Jika seseorang melanggar aturan ini, seperti menerobos lampu merah, maka ia bisa dikenai sanksi berupa denda atau hukuman lainnya. Pengendalian sosial juga mencakup norma dan kebiasaan yang dipegang oleh masyarakat, meskipun tidak tertulis. Misalnya, norma saling menghormati dalam bertetangga. Jika seseorang bersikap tidak sopan atau mengganggu, masyarakat sekitar bisa memberikan teguran sebagai bentuk kontrol sosial agar tercipta ketertiban 

4. Mahasiswa memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat, terutama dalam hal penegakan hukum. Sebagai agen perubahan, mahasiswa berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyuarakan ketidakadilan yang terjadi. Melalui kegiatan seperti diskusi, seminar, atau aksi sosial, mereka mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum. Mahasiswa juga berperan dalam mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak adil atau merugikan, sehingga pemerintah dapat lebih transparan dan bertanggung jawab. Dengan cara ini, mahasiswa berkontribusi dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat kesadaran hukum di masyarakat, serta menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil dan demokratis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun