Dibuat Oleh: Muhamad Rasyid Prasetyo
(222111148)
Identitas Buku
Penulis: Rianto Adi
Judul Buku: "Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis"Â
Kota Terbit: DKI Jakarta
Nama Penerbit: Yayasan Pustaka Obor Indonesia Anggota IKAPI DKI Jakarta
Tahun terbit:2012
Cetakan: Cetakan I
Jumlah Hal: 200 Halaman
Buku Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis karya Rianto Adi memberikan pandangan mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat melalui pendekatan sosiologis. Dalam buku ini, Adi menegaskan bahwa hukum bukan hanya sekadar aturan normatif yang mengatur perilaku manusia, tetapi juga fenomena sosial yang dipengaruhi oleh dinamika masyarakat. Menurutnya, hukum mencerminkan nilai, norma, dan konflik yang berkembang dalam kehidupan sehari-hari, sehingga penting untuk memahami hukum dalam konteks sosial yang melingkupinya.
Rianto Adi mendefinisikan sosiologi hukum sebagai ilmu yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat, menyoroti interaksi antara hukum dan dinamika sosial. Ia juga membahas teori-teori besar dalam sosiologi hukum, termasuk pemikiran Max Weber yang melihat hukum sebagai mekanisme rasionalisasi, dan Emile Durkheim yang menyoroti peran hukum dalam mencerminkan solidaritas sosial. Adi menjelaskan bahwa hukum tidak hanya menjaga keteraturan, tetapi juga mencerminkan perkembangan norma dalam masyarakat.
Selain itu, Adi mengupas pengaruh struktur sosial terhadap penerapan hukum, di mana kelas sosial dan stratifikasi kerap mempengaruhi akses masyarakat terhadap perlindungan hukum. Ia juga menekankan peran hukum sebagai alat kontrol sosial yang menjaga stabilitas dan melindungi hak individu, meski ada risiko hukum dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Buku ini juga menguraikan bagaimana hukum dapat menjadi alat perubahan sosial, tetapi di sisi lain juga bisa menjadi penghambat jika tidak responsif terhadap dinamika sosial.
Dalam konteks Indonesia yang multikultural, Rianto Adi menyoroti pentingnya pluralisme hukum, di mana hukum negara, hukum adat, dan hukum Islam berjalan berdampingan. Tantangan ketidakadilan sosial dan akses hukum bagi kelompok marginal menjadi salah satu isu yang diangkat dalam buku ini, mendorong pentingnya reformasi hukum yang lebih inklusif. Pada akhirnya, Adi menyimpulkan bahwa hukum harus terus dikaji dan direformasi agar tetap relevan dengan perubahan sosial, dan berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial di masyarakat.
Kelebihan dan Kekurangan
- Buku Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis karya Rianto Adi memiliki sejumlah kelebihan yang menjadikannya sebagai referensi penting dalam kajian hukum dan masyarakat. Salah satu kelebihannya adalah pendekatan interdisipliner yang menggabungkan sosiologi dan hukum, sehingga pembaca dapat memahami hukum tidak hanya sebagai sekumpulan aturan normatif, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang terpengaruh oleh dinamika masyarakat. Buku ini juga memberikan ulasan mendalam tentang teori-teori besar dalam sosiologi hukum, seperti pemikiran Max Weber dan Emile Durkheim, yang memberi fondasi teoritis kuat bagi pembaca untuk menganalisis peran hukum dalam struktur sosial. Selain itu, relevansi buku ini dengan konteks hukum di Indonesia, terutama tentang pluralisme hukum dan ketidakadilan sosial, membuatnya sangat penting bagi pembaca yang ingin memahami masalah-masalah hukum di Indonesia. Tidak hanya deskriptif, Rianto Adi juga memberikan pandangan kritis terhadap peran hukum sebagai alat kontrol sosial, termasuk bagaimana hukum sering kali dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan mereka. Penulis juga menunjukkan bagaimana hukum dapat menjadi alat perubahan sosial, yang membuat buku ini relevan dalam diskusi reformasi hukum di masa depan
- Namun, buku ini juga memiliki beberapa kekurangan. Bahasa yang digunakan cenderung akademis dan kompleks, sehingga bisa menjadi tantangan bagi pembaca awam yang tidak memiliki latar belakang sosiologi atau hukum. Selain itu, meskipun buku ini kuat dalam menyajikan teori, kurangnya penggunaan studi kasus kontemporer dari sistem hukum yang berlaku saat ini membuat beberapa bagian terasa kurang praktis. Fokus utama yang lebih pada teori Barat seperti Weber dan Durkheim juga meninggalkan ruang yang kurang untuk perspektif lokal yang mungkin lebih relevan dengan konteks Indonesia. Pembahasan tentang pluralisme hukum di Indonesia juga masih kurang mendalam, padahal isu ini sangat penting mengingat keragaman hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional di negara ini. Terakhir, meskipun penulis mengajukan kritik terhadap ketimpangan hukum, kurangnya solusi praktis untuk mengatasi masalah-masalah yang diidentifikasi membuat pembaca mungkin merasa kurang mendapatkan wawasan aplikatif untuk perbaikan sistem hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H