Mohon tunggu...
Muhamad Rasyid Prasetyo
Muhamad Rasyid Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi semua aku Tio dan aku Keren 😎 💖

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kacamata Hukum Positivisme dalam Kasus Penyelundupan dan Perdagangan Satwa Liar yang dilindungi

25 September 2024   00:33 Diperbarui: 25 September 2024   00:52 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Keadilan Formal

Positivisme hukum menekankan keadilan formal, yaitu penerapan aturan hukum yang tertulis secara konsisten. Dalam konteks ini, selama proses hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai prosedur yang sah, maka dari sudut pandang positivisme, keadilan telah ditegakkan. Apakah masyarakat atau kelompok lingkungan menganggap hukuman tersebut adil secara substansial, tidak menjadi perhatian dalam filsafat hukum positivis.

4. Penegakan Hukum oleh Otoritas yang Sah

Otoritas yang sah, seperti kepolisian, pengadilan, dan jaksa, berperan penting dalam menegakkan hukum. Dalam kasus penyelundupan satwa liar di Sunda Kelapa, aparat penegak hukum memiliki tugas untuk memastikan bahwa pelaku diadili sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Positivisme hukum menekankan bahwa proses ini harus berjalan sesuai aturan tanpa intervensi dari pihak eksternal yang tidak memiliki otoritas hukum.

5. Fokus pada Kepastian Hukum

Salah satu prinsip dasar positivisme adalah kepastian hukum. Penegakan hukum dalam kasus penyelundupan satwa liar harus memberikan kepastian bahwa hukum yang dilanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini memberikan efek preventif bagi pelaku lain dan menunjukkan bahwa negara secara serius menegakkan aturan yang sudah ditetapkan.a

Mazhab hukum positivisme adalah salah satu aliran utama dalam filsafat hukum yang berfokus pada hukum sebagai aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan berlaku secara formal, terlepas dari moralitas atau nilai-nilai etis. Positivisme hukum menekankan bahwa hukum harus dipisahkan dari aspek moral, agama, atau keadilan substansial, dan hanya aturan hukum yang telah ditetapkan secara resmi oleh negara atau otoritas yang berwenang yang dianggap sah.

  • Madzhab Hukum Positivisme 

Mazhab hukum positivisme adalah salah satu aliran utama dalam filsafat hukum yang berfokus pada hukum sebagai aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan berlaku secara formal, terlepas dari moralitas atau nilai-nilai etis. Positivisme hukum menekankan bahwa hukum harus dipisahkan dari aspek moral, agama, atau keadilan substansial, dan hanya aturan hukum yang telah ditetapkan secara resmi oleh negara atau otoritas yang berwenang yang dianggap sah.

  • Argumentasi Madzhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia 

Madzhab hukum positivisme memainkan peran penting dalam sistem hukum Indonesia, di mana hukum dianggap sebagai seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, seperti undang-undang yang disahkan oleh DPR. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang beragam, positivisme memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk penegakan hukum, sehingga menciptakan kepastian hukum yang diperlukan bagi individu dan pelaku usaha. Dengan memisahkan hukum dari moralitas, positivisme memastikan bahwa hukum dapat diterapkan secara konsisten dan adil, tanpa tergantung pada interpretasi yang bervariasi.

Namun, penerapan positivisme juga menghadapi tantangan, terutama terkait dengan keadilan substantif. Meskipun hukum positif memberikan kepastian, ada kalanya aturan yang ada tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan yang diharapkan masyarakat. Kasus-kasus di mana hukum dianggap kaku dan kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat seringkali memicu kritik. Oleh karena itu, meskipun hukum positif tetap menjadi dasar sistem hukum Indonesia, penting untuk mengadakan dialog antara prinsip-prinsip positivisme dan kebutuhan akan keadilan agar hukum dapat berfungsi lebih efektif dalam mencapai tujuan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun