Artikel ini ditulis oleh Davilla Nasya Aulodia Ardhana, M. Rafi Fadhilah, Fadillah Noor Rahmat, Muhammad Faisal Saputra, Muhamad Rasyid Prasetyo.Â
Sebagai salah satu tugas yang diberikan oleh bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. dalam mata kuliah Sosiologi Hukum HES-5D.
*Pengertian Sosiologi Hukum dan Relevansinya dengan Hukum Islam serta Contoh Kasus Hukum Empiris*
Sosiologi hukum merupakan bidang kajian yang berfokus pada interaksi antara hukum dan masyarakat, mempelajari bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial dan sebaliknya. Banyak ahli memberikan pengertian tentang sosiologi hukum dengan sudut pandang yang berbeda-beda, namun tetap mengacu pada intisari tersebut.
*10 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli:*
1. Eugen Ehrlich: Hukum harus dipandang sebagai fenomena sosial yang berakar pada kebiasaan dan praktik masyarakat, tidak hanya terbatas pada aturan tertulis.
2. Max Weber: Hukum adalah kumpulan aturan yang ditegakkan secara koersif oleh otoritas negara.
3. Roscoe Pound: Hukum berperan sebagai instrumen untuk mengatur dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat dengan prinsip keadilan.
4. Donald Black: Sosiologi hukum mempelajari perilaku sosial yang diatur oleh hukum, serta cara hukum diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
5. Karl Renner: Hukum akan mengalami perubahan seiring dengan perubahan dalam struktur ekonomi dan sosial masyarakat.
6. Philip Selznick: Hukum tidak hanya sebatas aturan normatif, tetapi juga sebagai sistem yang memiliki nilai moral dalam masyarakat.
7. Lawrence Friedman: Hukum adalah bagian dari sistem sosial yang terdiri dari struktur, substansi, dan budaya hukum.
8. Emile Durkheim: Hukum merepresentasikan solidaritas sosial yang tumbuh dalam masyarakat.
9. John Austin: Hukum adalah perintah dari penguasa yang dipatuhi masyarakat dan didukung dengan sanksi.
10. Talcott Parsons: Hukum berfungsi sebagai subsistem dalam sistem sosial yang lebih besar, berperan menjaga ketertiban.
*Kata Kunci dari Pengertian Sosiologi Hukum*
Beberapa kata kunci penting dari definisi para ahli di atas meliputi:
* Fenomena sosial (Eugen Ehrlich)
* Instrumen rekayasa sosial (Roscoe Pound)
* Koersif (Max Weber)
* Praktik sosial (Donald Black)
* Perubahan sosial dan ekonomi (Karl Renner)
*Sosiologi Hukum dalam Perspektif Islam*
Dalam konteks hukum Islam, sosiologi hukum berfokus pada hubungan antara syariah (hukum Islam) dan masyarakat Muslim. Hukum Islam tidak hanya terdiri dari aturan yang kaku, melainkan juga mencerminkan nilai-nilai sosial, budaya, dan moral dari masyarakat Muslim.
Beberapa kata kunci utama dalam sosiologi hukum Islam adalah:
* Syariah: Hukum Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan.
* Maqashid Syariah: Tujuan hukum Islam yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
* Ijma' dan Qiyas: Konsensus ulama dan analogi yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan sosial.
*Contoh Empiris Masalah Hukum di Kehidupan Nyata*
Banyak contoh nyata masalah hukum yang dapat dianalisis menggunakan pendekatan sosiologi hukum di Indonesia. Beberapa di antaranya:
1. Akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin: Beberapa lapisan masyarakat mengalami kesulitan untuk mengakses layanan hukum karena keterbatasan ekonomi, padahal hukum seharusnya bisa diakses oleh semua pihak.
2. Konflik antara hukum adat dan hukum negara: Di beberapa daerah, seringkali terjadi konflik antara aturan hukum adat dengan hukum yang diberlakukan oleh negara.
3. Kasus korupsi: Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur, kasus korupsi masih terus terjadi, menunjukkan bahwa ada masalah dalam penerapan hukum dan budaya sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H