Mohon tunggu...
Muhamad RaihanFattah
Muhamad RaihanFattah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Nasional

Suka mendaki gunung lewati lembah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dunia Jurnalis

28 April 2023   16:14 Diperbarui: 28 April 2023   16:17 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa disini yang belum tahu apa perbedaan dari jurnalistik dan jurnalisme?, ternyata pengertian dari Jurnalistik dan Jurnalisme itu tidak sama loh, perbedaan antara Jurnalistik dan Jurnalisme terletak pada esensi dasar dan tujuan nya ,mari kita bahas pengertian Jurnalistik dan Jurnalisme

Pengertian dari Jurnalistik  ialah dimaknai sebagai suatu bentuk kegiatan. Maka jika ada perusahaan atau lembaga memiliki media internal kehumasan, mereka juga melakukan kegiatan jurnalistik yaitu mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, menyajikan dan menyebarluaskan informasi kepada khalayak. Hanya informasi yang disebarluaskan adalah informasi yang hanya menguntungkan dan memberi citra positif perusahaan. 

Sedangkan pengertian dari Jurnalisme ialah suatu paham (isme) dalam kegiatan jurnalistik yang mana bertujuan untuk menyajikan informasi sebenar-benarnya (obyektif) untuk memenuhi kebutuhan informasi warga masyarakat. Dalam jurnalisme terkandung prinsip, etika dan nilai-nilai luhur menjadi seorang jurnalis.

Di dalam dunia Pers juga terdapat hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi. Adapun hak Tolak ialah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya, lalu hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Adapun contoh dari hak jawab ialah adanya seorang pejabat yang sangat terkenal melalui pengacaranya juga yang terkenal memberikan aduan kepada Dewan pers. Menurut pengadu ia telah merasa di zalimi  oleh sebuah koran "papan atas' ia menilai bahwa pemberitaan media itu terhadap dirinya tidak akurat dan tidak berimabang.  Adapun contoh hak tolak ialah Untuk melindungi privasi narasumber untuk menghindarinya dari bahaya atau pengancaman yang datang akibat pengakuan dari narasumber tersebut.

 Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Adapun contohnya ialah redaksi Cnnindonesia.com mengganti judul berita yang semula “Megawati: Bubarkan KPK” menjadi “Megawati: Bubarkan KPK Jika Tak Ada Korupsi”. Hal tersebut dilakukan karena judul tidak merepresentasikan isi, tidak akurat dalam mengutip, dan ketakutan terlepas dari konteks isi berita. Pada paragraf akhir berita, bahkan Cnnindonesia.com menyampaikan permohonan maaf dan keterangan perbaikan pada berita. Catatan redaksi Cnnindonesia.com tentang koreksi beritanya. Sumber: Cnnindonesia.com

Dalam Dunia Pers juga jurnalis harus mempunyai sikap skeptis, sikap skeptis dalam KBBI adalah sikap ragu-ragu atau sikap kurang percaya dimana sikap ini bagus untuk jurnalis agar tidak mudah percaya terhadap suatu berita atau informasi agar seorang jurnalis lebih dalam mencari suatu berita atau informasi tersebut. Sikap ini harus di terapkan karena jika tidak maka jurnalis akan mengambil kesimpulan umum tanpa kebenaran yang dapat di pertanggungjawabkan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun