Mohon tunggu...
Muhamad Rafli Pribadi
Muhamad Rafli Pribadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercubuana

NIM : 43223010022 Jurusan : Akuntansi Kampus : Universitas Mercu Buana Jakarta Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   21:34 Diperbarui: 4 Desember 2024   21:41 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Muhamad Rafli Pribadi
Nim : 43223010022
Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik
Dosen Pengampu Matkul: Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Powerpoint Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Powerpoint Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Powerpoint Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Powerpoint Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Pendahuluan

Korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, melemahkan sistem hukum, serta menghambat pembangunan. Untuk menjerat pelaku korupsi, hukum pidana mengandalkan dua elemen utama, yaitu actus reus (tindakan fisik) dan mens rea (niat jahat). Konsep ini dikembangkan oleh Edward Coke, seorang tokoh hukum Inggris yang menekankan pentingnya elemen tindakan dan niat dalam menentukan kesalahan pidana.

Pemikiran Edward Coke, seorang tokoh hukum Inggris yang terkenal, memperkenalkan prinsip penting: "actus non facit reum nisi mens sit rea" (sebuah tindakan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana kecuali disertai dengan niat jahat). Prinsip ini menjadi landasan hukum pidana modern di banyak negara, termasuk Indonesia.

Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia, penerapan actus reus dan mens rea membantu memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan tidak menargetkan pihak yang tidak bersalah. Pemahaman yang mendalam tentang kedua elemen ini juga menjadi kunci untuk membongkar korupsi yang sistemik dan kompleks, di mana pelaku sering kali berupaya menyembunyikan niat jahat mereka melalui berbagai cara.

Di Indonesia, konsep actus reus dan mens rea sangat relevan dalam memberantas korupsi, terutama karena kerumitannya. Tulisan ini membahas what (apa), why (mengapa), dan how (bagaimana) kedua konsep ini diterapkan dalam kasus korupsi di Indonesia.

Powerpoint Dokpri
Powerpoint Dokpri

What: Konsep Actus Reus dan Mens Rea

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun