Dalam era globalisasi ini, banyak masalah yang muncul tidak dibahas secara eksplisit dalam teks klasik, seperti isu lingkungan, hak digital, atau etika kecerdasan buatan. Di sinilah maqashid syariah menjadi panduan penting untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut.
Misalnya, dalam isu lingkungan, maqashid syariah dapat diterapkan dengan menempatkan perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan harta (hifz al-mal) sebagai landasan untuk mencegah kerusakan alam. Hukum Islam yang menekankan la dharar wa la dhirar (tidak ada kerugian dan tidak boleh saling merugikan) dapat diinterpretasikan sebagai dasar untuk mendukung keberlanjutan ekologis.
Kritik dan Tantangan
Meskipun maqashid syariah memberikan solusi yang fleksibel, pendekatan ini juga menghadapi tantangan, terutama dari kelompok yang lebih konservatif. Mereka sering kali khawatir bahwa peggunaan maqashid dapat membuka pintu bagi liberalisasi hukum Islam. Namun Al-Syathibi sendiri telah memberikan batasan bahwa maqashid tidak boleh digunakan untuk mengabaikan teks yang qath'i (pasti) dan mutawatir (diriwatkan secara luas).
Sebagai contoh, dalam hal kewajiban shalat, tidak ada ruang untuk meninjau ulang berdasarkan maqashid, karena ibadah ini adalah ketetapan pasti yang tidak terkait langsung dengan maslahat duniawi. Namun, dalam masalah muamalah, seperti hukum dagang atau politik, maqashid syariah justru menjadi alat penting untuk menjaga relevansi hukum Islam.
Penutup
Al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat telah memberikan warisan intelektual yang tak ternilai. Konsep maqashid syariah yang ia rumuskan mampu menjawab kebutuhan zaman tanpa meninggalkan akar tradisi Islam. Dalam menghadapi tantangan modern, umat Islam perlu kembali menggali maqashid syariah sebagai panduan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Sebagai refleksi, kita diingatkan pada pesan Imam Al-Syathibi (Jilid 1, hlm. 62):
"مَنْ فَهِمَ مَقَاصِدَ الشَّرِيعَةِ، فَقَدْ فَهِمَ لُبَّ الشَّرِيعَةِ."
"Barangsiapa yang memahami maqashid syariah, maka ia telah memahami inti dari syariah itu sendiri."
Semoga pemahaman ini menjadi bekal bagi umat Islam untuk menghadapi tantangan masa depan dengan tetap berpegang pada nilai-nilai universal Islam.