Mohon tunggu...
Muhamad Rafi Ilham
Muhamad Rafi Ilham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai Kajian Akademis dan Analitis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Maqashid Syariah dan Dinamika Hukum: Pelajaran dari Kitab Al-Muwafaqat Karya Al-Syathibi

24 Desember 2024   20:15 Diperbarui: 25 Desember 2024   20:33 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Syariat diturunkan untuk kemaslahatan hamba, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat."

Namun, dalam realitas kontemporer, kita sering melihat perdebatan antara keharusan mematuhi teks secara literal dengan kebutuhan menyesuaikan hukum terhadap situasi modern. Sebagai contoh, hukum riba yang pada masa lalu difokuskan pada praktik eksploitasi kini perlu ditinjau ulang dalam konteks sistem keuangan modern. Apakah bunga bank termasuk riba? Jawaban terhadap pertanyaan ini tidak cukup dengan pendekatan literal, tetapi membutuhkan kajian maqashid.

Maqashid Syariah dalam Konteks Modern

Salah satu contoh penerapan maqashid dalam konteks modern adalah fatwa-fatwa terkait teknologi medis, seperti bayi tabung dan transplantasi organ. Dalam kasus ini, para ulama tidak cukup hanya mengacu pada teks, tetapi juga memperhatikan maslahat yang lebih besar, seperti menyelamatkan nyawa atau membantu pasangan yang tidak memiliki anak.

Imam Asy-Syathibi memberikan metode untuk menilai kemaslahatan ini, yakni dengan mempertimbangkan dua hal:

Konteks sosial: Apakah suatu tindakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat?

Hikmah syar'i: Apakah tindakan tersebut sejalan dengan tujuan syariah yang melindungi kebutuhan dasar manusia?

Misalnya, dalam Al-Muwafaqat (Jilid 2, hlm. 35) beliau mengemukakan bahwa: 

"إِنَّ الْمَصَالِحَ لَا تَتَعَارَضُ مَعَ أُصُولِ الدِّينِ، بَلِ الدِّينُ جَاءَ لِتَحْقِيقِ الْمَصَالِحِ."                                                                                                                                                               

"Kemaslahatan tidak boleh bertentangan dengan dasar-dasar agama, karena agama itu sendiri diturunkan untuk mendatangkan maslahat."

Relevansi bagi Muslim Kontemporer

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun