Syariat diturunkan untuk kemaslahatan hamba, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat."
Namun, dalam realitas kontemporer, kita sering melihat perdebatan antara keharusan mematuhi teks secara literal dengan kebutuhan menyesuaikan hukum terhadap situasi modern. Sebagai contoh, hukum riba yang pada masa lalu difokuskan pada praktik eksploitasi kini perlu ditinjau ulang dalam konteks sistem keuangan modern. Apakah bunga bank termasuk riba? Jawaban terhadap pertanyaan ini tidak cukup dengan pendekatan literal, tetapi membutuhkan kajian maqashid.
Maqashid Syariah dalam Konteks Modern
Salah satu contoh penerapan maqashid dalam konteks modern adalah fatwa-fatwa terkait teknologi medis, seperti bayi tabung dan transplantasi organ. Dalam kasus ini, para ulama tidak cukup hanya mengacu pada teks, tetapi juga memperhatikan maslahat yang lebih besar, seperti menyelamatkan nyawa atau membantu pasangan yang tidak memiliki anak.
Imam Asy-Syathibi memberikan metode untuk menilai kemaslahatan ini, yakni dengan mempertimbangkan dua hal:
Konteks sosial: Apakah suatu tindakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat?
Hikmah syar'i: Apakah tindakan tersebut sejalan dengan tujuan syariah yang melindungi kebutuhan dasar manusia?
Misalnya, dalam Al-Muwafaqat (Jilid 2, hlm. 35) beliau mengemukakan bahwa:
"إِنَّ الْمَصَالِحَ لَا تَتَعَارَضُ مَعَ أُصُولِ الدِّينِ، بَلِ الدِّينُ جَاءَ لِتَحْقِيقِ الْمَصَالِحِ."
"Kemaslahatan tidak boleh bertentangan dengan dasar-dasar agama, karena agama itu sendiri diturunkan untuk mendatangkan maslahat."
Relevansi bagi Muslim Kontemporer