Kewajiban warga negara secara universal adalah: (a) Menjunjung tinggi hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis; (b)  mengakui pemerintahan yang sah  baik pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat. Secara khusus kewajiban warga negara Indonesia adalah : (a) Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara atau pertahanan keamanan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dan pasal 68 UU No.39 tahun 1999; (b) kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis serta hukum internasional tentang hak asasi manusia , sebagaimana diatur dalam pasal 67 dan 70 UU No.39 tahun 1999; (c) kewajiban untuk menjunjung pemerintahan, diatur dalam pasal 27 UUD 1945.
kesimpulan
Esensi suatu kewajiban, bila dilaksanakan akan memberikan efek keadilan bagi diri sendiri maupun terhadap orang lain. oleh sebab itu, tidak akan tercapai suatu keadlian apabila, masih ada warga negara yang dengan sengaja atau tidak sengaja tidak melaksanakan kewajiban. Prinsip keadilan adalah keseimbangan atau keharmonian antara hak dan kewajiban. Hak dalam ketata negaraan adalah sesuatu yang harus diperoleh atau di dapat oleh warga negara. Tetapi hak itu tidak mutlak langsung di terima, kecuali hak asasi yang bersifat kodrart diperoleh dan melekat sejak lahir.
Relasi antara agama dan demokrasi, dalam hal ini Islam menekankan dua pada nilai demokrasi itu sendiri, yakni kebenaran dan keadilan. Dengan demokrasi ini pula, maka aturan permainan politik yang baik dapat terwujud. karena Islam adalah agama yang selalu mengedepankan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta menjunjung tinggi toleransi, simbol negara dan mengikuti peraturan UUD yang telah di bentuk negaranya. Dengan prinsip syariat islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H