Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya, Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara. Selain definisi dan pengertian agama berasal dari bahasa Sansekerta, agama dalam bahasa Latin disebut Religion, dalam bahasa-bahasa barat sekarang bisa disebut Religion dan Religious, dan dalam bahasa Arab disebut Din atau juga agama.
Yang terpenting kewajiban kita adalah menciptakan kehidupan beragama yang penuh dengan perdamaian, saling menghargai, menghormati, dan mencintai sebagai umat manusia yang beradab. Pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik.
*Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya.
* Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya.
*Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negara. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan. Dalam kehidupan bernegara kewajiban, dibagi menjadi dua yaitu kewajiban negara kepada warga negara, dan kewajiban warga negara kepada negara.
 Jika merujuk pengertian kewajiban sebagai suatu keharusan untuk dilkasanakan, maka bila negara mempunyai kewajiban kepada warga negara, artinya negara harus konsekwen melaksanakannya terutama untuk kepentingan penyelenggaraan negara kepada warga negara. Sebaliknya warga negara mempunyai kewajiban kepada negara yang secara konsekwen harus dilakukan bagi kepentingan negara
Hak, adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya Dalam kehidupan bernegara, hak dibagi menjadi dua yaitu hak negara dari warga negara dan hak warga negara dari negara. Jadi harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara, merupakan suatu keselarasan, keseimbangan dan keserasian yang saling memenuhi.
. Hak dan Kewajiban Warga Negara Kepada Negara
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) hasil amandemen, bahwa setiap warga negara Indonesia (tanpa terkecuali) mempunyai hak dan kewajiban yang sama di muka hukum dan tidak ada diskriminasi dalam implemetasi untuk kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahasan berikut akan diberikan contoh-contoh secara detail mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara seperti yang dimaksud dalam pasal-pasal UUD NRI 1945 adalah sebagai berikut :
- Pasal 27 Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- 2. Pasal 28 A : Setiap warga negara berhak untuk hidup, serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28 B ayat (1) : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan berhak melanjutkan keturunan melalui perkwainan yang sah.
- Pasal 28 B ayat (2) : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 28 C ayat (1) : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesem-patan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan