Struktur organisasi Linmas terdiri dari beberapa elemen, meliputi:
1. Kepala Satuan Linmas: Dipimpin oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
2. Kepala Pelaksana: Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas keamanan dan ketertiban umum.
3. Komandan Regu: Ditunjuk oleh Kepala Pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas.
4. Anggota: Jumlah anggota Linmas minimal 5 orang, sesuai dengan kondisi wilayah setempat.
Jenis-Jenis Regu dalam Satlinmas
Linmas dapat membentuk regu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah, antara lain:
1. Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini: Bertugas dalam deteksi dini terhadap ancaman bencana dan gangguan keamanan.
2. Regu Pengamanan: Memantau ancaman konflik sosial dan gangguan keamanan.
3. Regu Pertolongan Pertama pada Korban Bencana dan Kebakara Memberikan pertolongan pertama kepada korban bencana dan kebakaran.
4. Regu Penyelamatan dan Evakuasi: Bertugas dalam evakuasi korban dan rehabilitasi fasilitas umum yang rusak.
5. Regu Dapur Umum: Menyediakan tempat penampungan dan dapur umum bagi korban bencana.