Mohon tunggu...
Muhamad Ali
Muhamad Ali Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hello there! I'm a passionate content creator, avid blogger, and video enthusiast based in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengenal Linmas: Perlindungan Masyarakat dari Ancaman dan Bencana

7 Desember 2023   16:57 Diperbarui: 7 Desember 2023   17:14 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Linmas (Foto: qlee.xyz diambil dari suarabekasi.id)

Struktur organisasi Linmas terdiri dari beberapa elemen, meliputi:

1. Kepala Satuan Linmas: Dipimpin oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.

2. Kepala Pelaksana: Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas keamanan dan ketertiban umum.

3. Komandan Regu: Ditunjuk oleh Kepala Pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas.

4. Anggota: Jumlah anggota Linmas minimal 5 orang, sesuai dengan kondisi wilayah setempat.

Jenis-Jenis Regu dalam Satlinmas

Linmas dapat membentuk regu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah, antara lain:

1. Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini: Bertugas dalam deteksi dini terhadap ancaman bencana dan gangguan keamanan.

2. Regu Pengamanan: Memantau ancaman konflik sosial dan gangguan keamanan.

3. Regu Pertolongan Pertama pada Korban Bencana dan Kebakara Memberikan pertolongan pertama kepada korban bencana dan kebakaran.

4. Regu Penyelamatan dan Evakuasi: Bertugas dalam evakuasi korban dan rehabilitasi fasilitas umum yang rusak.

5. Regu Dapur Umum: Menyediakan tempat penampungan dan dapur umum bagi korban bencana.

Syarat Menjadi Anggota Linmas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun