hukum adalah suatu konsep yang terjalin erat dengan studi ilmu hukum dan ilmu politik. Perdebatan seputar keberadaan dan kedudukan politik hukum sebagai bagian dari kajian ilmu hukum atau ilmu politik menjadi perhatian utama di kalangan peneliti hukum. Artikel ini akan menjelajahi perspektif berbeda terkait politik hukum dan mencoba merangkum pandangan para ahli, seperti E. Utrecht, Moh. Saleh Djindang, Kusumadi Pudjosewojo, Soerdjono Dirdjosisworo, Moh. Mahfud MD, Imam Syaukani, dan A. Ahsin Thohari. Dengan menggali pemikiran mereka, kita dapat memahami lebih dalam tentang lokus politik hukum dalam kerangka ilmu hukum.
PolitikPerspektif yang Memandang Politik Hukum sebagai Bagian dari Ilmu Politik
E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang, dalam pandangan mereka, menyatakan bahwa perbuatan mencitacitakan hukum sebenarnya merupakan tindakan politik hukum. Namun, mereka meragukan apakah hukum yang dicita-citakan tersebut benar-benar menjadi objek ilmu hukum. Menurut pandangan mereka, hukum yang diidamkan lebih tepat dianggap sebagai proyek dari ilmu politik.
Kusumadi Pudjosewojo, dalam konteks tata hukum saat ini, menyatakan bahwa terdapat benih-benih mengenai hukum yang akan terwujud di masa depan. Pembentukan hukum yang diharapkan, menurutnya, erat kaitannya dengan politik hukum. Pudjosewojo melihat politik hukum sebagai bagian dari ilmu politik, yang dapat menjadi objek pengetahuan tersendiri atau sebagai bagian dari ilmu pengetahuan politik.
Perbedaan pendapat juga muncul di kalangan peneliti hukum terkait sejauh mana politik hukum sebagai bagian dari ilmu politik. Sebagai contoh, Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari menyatakan bahwa disiplin politik hukum memiliki akar yang kuat dalam studi hukum. Mereka menekankan bahwa politik hukum tidak boleh dianggap sebagai bagian dari studi ilmu politik, karena pada kenyataannya, fokus utama dari studi politik hukum adalah hukum positif.
Perspektif yang Memandang Politik Hukum sebagai Bagian dari Ilmu Hukum
Di sisi lain, beberapa peneliti hukum menganggap politik hukum sebagai bagian integral dari ilmu hukum. Soerdjono Dirdjosisworo, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, mengemukakan bahwa masyarakat yang teratur senantiasa memiliki tujuan untuk mensejahtrakan warganya, dan politik pada hakikatnya adalah sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam konteks ini, Dirdjosisworo menganggap politik hukum sebagai disiplin hukum yang berusaha mengarahkan hukum untuk mencapai tujuan yang diidamkan oleh masyarakat tertentu.
Moh. Mahfud MD, dalam bukunya Politik Hukum, mengibaratkan ilmu hukum sebagai sebuah pohon, dengan filsafat sebagai akar dan politik sebagai batang utama yang melahirkan cabang-cabang berupa berbagai bidang hukum seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan sebagainya. Argumentasinya menunjukkan bahwa politik hukum dapat dipandang sebagai bagian dari ilmu hukum karena merupakan salah satu cabang dari pohon ilmu hukum.
Dalam bukunya Dasar-Dasar Politik Hukum, Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari menyatakan bahwa politik hukum memiliki akar yang sangat kuat kepada studi hukum. Meskipun digunakan untuk melihat pengaruh politik terhadap hukum, mereka menekankan bahwa inti dari studi politik hukum adalah hukum positif. Argumentasi ini menegaskan bahwa politik hukum, meskipun melibatkan unsur politik, tetap terankur pada aspek hukum.
Penyatuan Perspektif
Dengan merinci pandangan para ahli tersebut, kita dapat menyatukan perspektif-perspektif yang berbeda untuk mendapatkan pemahaman yang lebih utuh tentang politik hukum. Jan Gijssels dan Marck van Hoecke menyatakan bahwa studi ilmu hukum terdiri dari tiga bagian utama: Studi Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Dogmatik Hukum (ilmu hukum positif). Pada tingkat aplikatifnya, ketiga bagian ini diarahkan pada studi politik hukum.
Gijssels dan van Hoecke mengemukakan bahwa politik hukum mencakup dua aspek utama, yaitu politik pembentukan hukum dan politik penegakan hukum. Lebih lanjut, mereka menyatakan bahwa hukum pada dasarnya bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk mencapai tujuan non-yuridis. Oleh karena itu, fungsionalitas hukum bagi suatu negara merupakan pekerjaan politik hukum. Tugas politik hukum adalah menjadikan hukum berfungsi secara optimal demi mencapai tujuan dan cita-cita negara.
Kesimpulan
Dalam konteks perdebatan mengenai politik hukum, dapat disimpulkan bahwa perspektif yang berbeda memberikan wawasan yang beragam. Meskipun terdapat perbedaan pendapat antara menganggap politik hukum sebagai bagian dari ilmu politik atau ilmu hukum, pemahaman yang lebih komprehensif dapat ditemukan dengan menyatukan pandangan tersebut.
Pentingnya politik hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara menjadi jelas ketika dipandang sebagai bagian integral dari studi ilmu hukum. Dalam kerangka ilmu hukum, politik hukum memiliki peran vital dalam pembentukan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, perdebatan ini tidak hanya merupakan isu teoretis semata, melainkan juga memiliki dampak praktis dalam dunia hukum dan politik.
Sebagai penutup, penting untuk terus menjalankan diskusi dan penelitian mengenai politik hukum guna merespons perkembangan kompleks dalam masyarakat dan kebutuhan akan hukum yang adil dan berkeadilan. Pemahaman yang lebih dalam terkait peran politik hukum akan membantu dalam mengembangkan sistem hukum yang responsif dan relevan untuk masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H