hukum adalah aspek krusial dalam pengembangan dan penerapan sistem hukum di suatu negara. Dalam perspektif para ahli, pemahaman mendalam mengenai politik hukum membawa implikasi besar dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum. Artikel ini akan membahas ruang lingkup politik hukum menurut berbagai pandangan ahli serta bagaimana pemahaman ini dapat membentuk dan mempengaruhi perkembangan hukum Indonesia.
PolitikDefinisi Politik Hukum Menurut Para Ahli
E. Utrecht, seorang ahli hukum, mengartikan politik hukum sebagai ilmu normatif yang menetapkan hal-hal yang seharusnya ada dalam suatu sistem hukum. Bagian utama dari politik hukum mencakup perundang-undangan, penyelenggaraan, dan pengadilan. Purnadi Purbacaka dan Soerdjono Soekanto menekankan bahwa politik hukum melibatkan kegiatan memilih dan menerapkan nilai-nilai dalam pembentukan kebijakan hukum.
Satjipto Raharjo menambahkan dimensi baru dengan mengidentifikasi fokus kajian politik hukum, termasuk tujuan yang hendak dicapai dengan sistem hukum, cara yang paling baik untuk mencapai tujuan tersebut, waktu yang tepat untuk melakukan perubahan hukum, dan formulasi pola yang mapan dalam memilih tujuan serta cara-cara mencapainya.
Bagir Manan menegaskan bahwa politik hukum merupakan aspek tak terpisahkan dari kebijaksanaan dalam berbagai bidang lainnya, seperti ekonomi, politik, dan sosial. Politik hukum terdiri dari aspek permanen, yaitu sikap hukum yang menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakan hukum, dan aspek temporer yang berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.
Ruang Lingkup Politik Hukum
Menurut Bagir Manan, ruang lingkup politik hukum mencakup dua aspek utama: politik pembentukan hukum dan politik pelaksanaan hukum.
1. Politik Pembentukan Hukum
a. Kebijaksanaan Pembentukan Perundang-undangan:Â Melibatkan proses pembuatan dan perubahan undang-undang yang menjadi dasar sistem hukum.
b. Kebijaksanaan Pembentukan Hukum Yurisprudensi atau Keputusan Hakim: Menyelidiki kebijakan dalam membentuk yurisprudensi atau putusan hakim yang menjadi sumber hukum.
c. Kebijaksanaan Terhadap Peraturan Tidak Tertulis Lainnya: Mempertimbangkan kebijakan terhadap aturan tidak tertulis yang juga memengaruhi pembentukan hukum.
2. Politik Pelaksanaan Hukum
a. Kebijaksanaan di Bidang Peradilan:Â Menyangkut kebijakan dalam proses peradilan dan penegakan hukum.
b. Kebijaksanaan di Bidang Pelayanan Hukum: Berkaitan dengan kebijakan dalam menyediakan layanan hukum kepada masyarakat.
Kedua aspek ini saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan sangat bergantung pada efektivitas pelaksanaannya. Penegakan hukum yang baik juga memastikan bahwa peraturan hukum, seberapa pun sempurnanya, memberikan arti sesuai dengan tujuannya.
Implikasi Politik Hukum dalam Pembangunan Hukum Indonesia
Pemahaman politik hukum memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan hukum di Indonesia. Pertama, politik pembentukan hukum menentukan arah kebijakan pembentukan perundang-undangan. Keberhasilan suatu negara dalam menciptakan undang-undang yang sesuai dengan tuntutan masyarakat sangat tergantung pada efisiensi politik pembentukan hukum.
Dengan mempertimbangkan kebijaksanaan pembentukan hukum yurisprudensi, negara dapat memastikan bahwa putusan hakim memiliki kualitas dan memberikan pedoman yang jelas dalam pengembangan hukum. Kebijaksanaan terhadap peraturan tidak tertulis juga memastikan bahwa nilai-nilai masyarakat tercermin dalam hukum yang dibuat.
Politik pelaksanaan hukum menjadi kunci dalam menjaga keadilan dan efisiensi sistem hukum. Kebijaksanaan di bidang peradilan memastikan bahwa keputusan pengadilan dijalankan dengan adil dan konsisten. Sementara itu, kebijaksanaan di bidang pelayanan hukum menjadi faktor penting dalam memastikan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan hukum.
Kesimpulan
Politik hukum bukan hanya sekadar studi tentang pembentukan dan penegakan hukum. Hal ini mencakup pemahaman mendalam mengenai nilai-nilai yang mendasari kebijakan hukum dan bagaimana kebijakan tersebut dapat membentuk masyarakat yang adil dan berkeadilan.
Dalam konteks Indonesia, pemahaman yang baik tentang politik hukum dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk terus mendorong diskusi dan penelitian dalam bidang politik hukum guna memperkuat fondasi hukum negara dan mencapai keadilan bagi semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H