Mohon tunggu...
Muhamad Ali
Muhamad Ali Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hello there! I'm a passionate content creator, avid blogger, and video enthusiast based in Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Pajak-pajak di Indonesia, Memahami Sistem Perpajakan Negara

28 Juli 2023   19:30 Diperbarui: 28 Juli 2023   22:21 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Perpajakan. Foto: Pexels.com

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah di Indonesia. Pendapatan dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Dalam artikel ini, kami akan menguraikan berbagai pajak yang ada di Indonesia.

Baca juga: Analisis Laporan Keuangan: Memahami Kesehatan Finansial Perusahaan

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan individu dan badan usaha. PPh terdiri dari dua jenis, yaitu PPh Orang Pribadi (PPh OP) dan PPh Badan (PPh Badan).

a. PPh Orang Pribadi: PPh ini dikenakan atas penghasilan individu dari berbagai sumber, seperti gaji, tunjangan, bonus, pendapatan dari usaha, atau investasi. Tarif PPh OP berdasarkan tingkat penghasilan, di mana semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayarkan.

b. PPh Badan: PPh ini dikenakan atas penghasilan perusahaan atau badan usaha. Tarif PPh Badan tetap ialah 22% dari penghasilan bruto perusahaan, meskipun ada beberapa pengecualian untuk jenis perusahaan tertentu.

Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Perpajakan: Prosedur dan Pengelolaan Pajak dalam Dunia Keuangan

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang dijual atau diperdagangkan. PPN dikenakan pada setiap tahap transaksi dari produsen hingga konsumen akhir. Tarif PPN standar adalah 10%, namun ada beberapa barang dan jasa yang dapat dikenakan tarif nol persen (dibebaskan dari PPN) atau tarif 5% (reduksi tarif).

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah di Indonesia. Barang mewah adalah barang dengan nilai tinggi, seperti mobil mewah, perhiasan, barang elektronik mahal, dan lain sebagainya. Tarif PPnBM berbeda-beda tergantung pada jenis barang dan nilai transaksinya.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pajak ini merupakan pajak properti yang dibebankan pada pemilik rumah, tanah, atau bangunan. Tarif PBB ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan berbeda-beda di setiap wilayah.

Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Mengenal Sistem Pajak Properti yang Vital dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Pajak ini harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun sebagai bentuk kontribusi atas penggunaan jalan raya dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

6. Bea Materai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun