Mohon tunggu...
Muhamad Ali
Muhamad Ali Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Seorang kritikus, kalo di kritik ya jangan marah ya !

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peraturan dan Penegakan Hukum dalam Penanganan Sampah di Indonesia

20 Juli 2023   15:30 Diperbarui: 20 Juli 2023   15:33 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melindungi Lingkungan dan Masyarakat dari Dampak Negatif Sampah

Pendahuluan

Penanganan sampah yang efektif dan berkelanjutan menjadi salah satu tantangan besar di Indonesia. Dengan pertumbuhan populasi dan perkembangan ekonomi yang pesat, produksi sampah terus meningkat, menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan sampah. Selain itu, penegakan hukum juga menjadi kunci penting dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan tersebut. Artikel ini akan menjelaskan peraturan dan penegakan hukum dalam penanganan sampah di Indonesia, serta upaya yang dilakukan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif sampah.

1. Peraturan dan Kebijakan Terkait Pengelolaan Sampah

Pemerintah Indonesia telah menerapkan sejumlah peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan sampah untuk mengatur dan mengontrol produksi, pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan sampah secara bertanggung jawab. Beberapa peraturan dan kebijakan penting meliputi:

- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: 

Undang-undang ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Undang-undang ini mencakup aspek-aspek seperti prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen, dan kewajiban partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.

- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga: 

Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan jenis sampah yang serupa. Di antaranya adalah kewajiban pemilahan sampah, pembentukan bank sampah, dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat: 

Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengumpulan, pemilahan, dan pengelolaan sampah.

- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis 3R: 

Peraturan ini menjelaskan lebih lanjut tentang pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle) dalam pengelolaan sampah dan memberikan panduan tentang pelaksanaannya.

- Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun