Mohon tunggu...
Muhamad Nuraeni
Muhamad Nuraeni Mohon Tunggu... Lainnya - wiraswasta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jurnalis harian7 dot com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

4 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Pil Yarindu Dibekuk Polisi

16 Agustus 2023   18:45 Diperbarui: 16 Agustus 2023   18:49 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


SALATIGA | salatigapos.com - Sat Resnarkoba Polres Salatiga berhasil menangkap 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang pil yarindu.

Keempat tersangkat tersebut yakni AL (24) warga Sidorejo Kota Salatiga, AS (20) warga Bawen Kabupaten Semarang, C (26) warga Getasan Kabupaten Semarang dan R (24) warga Sidorejo Kota Salatiga.

"Penangkapan terhadap para pelaku ini merupakan hasil kerja keras tim Satuan Reserse Narkoba dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Salatiga,"kata Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari didampingi Wakapolres Kompol Imam Sudiyantoro dan Kasi Humas Iptu Hendri Widyoriani saat menggelar pres rilis, di pendopo mapolres setempat, Rabu (16/8/2023).

Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para tersangka.

"Mendapat informasi itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi para tersangka dengan mendapatkan barang bukti 1925 butir pil yarindu, 55 butir tramadol dan 6,36 gram sabu-sabu,"jelasnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Salatiga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," ujarnya.

Atas perbuatanya, lanjut Kapolres, para pelaku terjerat dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar.

"Saat ini para tersangka sudah ditahan dilakukan penahanan di Polres Salatiga untuk proses penyidikan lebih lanjut,"tandasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun