Dikutip dari ukmindonesia.id, Prosedur pemutusan hubungan kerja harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum bagi perusahaan. Di Indonesia, prosedur PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur beberapa hal, antara lain:
- Alasan yang Sah: PHK hanya bisa dilakukan jika ada alasan yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Proses Peringatan: Biasanya, sebelum melakukan PHK, perusahaan harus memberikan peringatan kepada karyawan yang terkait tentang masalah kinerja atau pelanggaran yang dilakukan.
- Mendapatkan Persetujuan: Untuk beberapa kasus PHK, perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Tenaga Kerja atau instansi yang berwenang, serta memberikan pesangon kepada karyawan yang di-PHK.
- Pesangon dan Hak-Hak Karyawan: Karyawan yang di-PHK berhak menerima pesangon yang besarnya disesuaikan dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Gelombang PHK yang terjadi di Indonesia merupakan salah satu akibat dari krisis ekonomi global dan domestik yang telah memperburuk kondisi pasar kerja. Tantangan yang dihadapi oleh pekerja yang terkena PHK sangat kompleks, mencakup aspek ekonomi, sosial, dan psikologis. Oleh karena itu, solusi yang diambil perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan pekerja itu sendiri. Pendidikan serta pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar, penguatan sistem jaring pengaman sosial, dan dorongan untuk kewirausahaan serta pemanfaatan teknologi adalah beberapa langkah penting yang perlu diambil untuk mengurangi dampak dari gelombang PHK ini. Dengan upaya bersama, diharapkan Indonesia dapat mengatasi tantangan ini dan menciptakan pasar kerja yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan di masa depan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI