Mohon tunggu...
muhamad nabil
muhamad nabil Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 23107030001, Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta/prodi ilmu komunikasi

Nama : Muhammad Nabil NIM : 23107030001

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menaklukan Misi: Perjalanan Menuntaskan Tugas NPWP dari Sang Dosen

19 April 2024   22:23 Diperbarui: 19 April 2024   22:28 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: screenshot dari Google Maps

 Ibu tersebut menanyakan kepada saya apakah sudah memiliki pekerjaan atau belum, saya pun menjawab belum tetapi saya juga menjelaskan alasan saya membuat NPWP adalah pertama sudah jelas untuk memenuhi tugas yang diberikan dosen saya dan kedua adalah agar saya ketika saya telah memiliki pekerjaan atau usaha, saya sudah tidak risau lagi untuk membuat NPWP karena sebelumnya saya telah membuatnya.

Dari penjelasan saya akhirnya ibu tersebut membolehkan untuk membuat NPWP, sebelumnya ibu tersebut menanyakan apakah memiliki pulsa atau tidak karena untuk membuat NPWP ini harus memiliki pulsa minimal 2 ribu, saya pun menjawab "punya buk" akhirnya ibu tersebut menyuruh saya untuk membuka ereg pajak di aplikasi pencarian, setelah masuk ke ereg pajak dan memasukkan email, saya di suruh mengisi mulai dari nama, tempat tanggal lahir dan sebagainya, selebihnya ibu tersebut yang mengisi dan saya hanya memerhatikan dan bertanya seperti apa membuat NPWP tersebut, jujur saya sangat menyukai pelayanan pajak yang ada di kota Bontang ini terlebih lagi dapat bertemu orang yang ramah dan siap membantu orang-orang dalam mengurus pajak, contohnya seperti saya yang mendapatkan pelayanan yang baik hingga akhirnya saya dapat membuat NPWP.

 sumber gambar: dokumentasi pribadi
 sumber gambar: dokumentasi pribadi

Akhirnya dari pengalaman ini saya mendapatkan pelajaran dan dapat menyimpulkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan dalam membuat NPWP adalah sebagai berikut:

Langkah-langkah membuat NPWP secara online menggunakan e-Registration Pajak

  • Kunjungi Situs DJP Online Pastikan Anda mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak saat mengunjungi situs DJP Online.
  • Buat Akun DJP Online: Jika Anda belum memiliki akun, klik "Daftar" untuk membuatnya.Data seperti NIK, nama, alamat email, dan nomor telepon diperlukan untuk membuat akun.
  • Aktivasi akun Anda melalui email yang dikirim oleh DJP Online. Masuk ke Akun DJP Online: Gunakan email dan kata sandi yang telah Anda buat untuk mengakses akun Anda.
  • Akses Menu e-Registration: Untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP secara online, pilih menu "e-Registration"setelah login berhasil. Isi Formulir Pendaftaran NPWP: Lengkapi formulir yang tersedia untuk digunakan. Pastikan untuk mengisi data pribadi atau perusahaan (jika mendaftarkan)

Catatan:

  • Untuk memudahkan proses pendaftaran NPWP, pastikan semua data terisi dengan benar dan lengkap. Pastikan dokumen yang diunggah berkualitas tinggi dan terbaca dengan jelas.

  • Dalam kebanyakan kasus, proses verifikasi permohonan NPWP memakan waktu beberapa hari kerja.

  • Setelah mendapatkan NPWP, simpan nomor NPWP dengan hati-hati karena akan diperlukan untuk pelaporan pajak dan tugas administrasi lainnya.

Dari Pengalaman membuat NPWP tadi telah memberi saya pemahaman yang lebih baik tentang peran penting Nomor Pokok Wajib Pajak dalam kehidupan saya, Meskipun mengunjungi kantor pajak mungkin terasa berat tetapi saya mendapatkan manfaat dalam jangka panjang, terutama dalam hal administrasi pajak. Saya harap pengalam ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan lain sebagainya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun