Dengan populasi penduduk yang amat besar dan pertumbuhan ekonomi yang cepat, Indonesia menghasilkan jumlah sampah plastik yang cukup fantastis setiap tahunnya.Â
Dalam film ini menyoroti bagaimana sampah plastik mencemari pantai-pantai indah, sungai-sungai, dan laut Indonesia, mengancam keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir serta keragaman hayati laut. Kondisi ini juga mempengaruhi sektor pariwisata, yang merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara.
Dalam film ini juga, sampah yang ada di Indonesia bukan hanya sampah yang dihasilkan dari dalam negeri saja, melainkan ditemukan juga sampah yang dihasilkan dari luar negeri seperti Amerika Serikat dan lain-lainnya.Â
Dengan kejadian ini terkesan bahwa Indonesia seperti dijadikan tempat pembuangan akhir sampah-sampah itu berlabuh. Dalam film ini, tidak ditunjukan adanya partisipasi pemerintah dalam penanganan terkait sampah plastic, seolah-olah pemerintah abai akan hal itu. Sangat ironis memang, namun itulah realitanya.
Arah kebijakan yang dapat saya tawarkan dalam kondisi yang terdapat pada film 'Pulau Plastik' ialah:
-Menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di seluruh wilayah Indonesia: Beberapa daerah di Indonesia telah mengeluarkan peraturan daerah yang melarang atau membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai. Sebagai contohnya ialah Kota Bogor yang sudah menerapkan kebijakan ini melalui Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik mulai 1 Desember 2018. Langkah tersebut saya nilai sangat efektif dalam pengurangan penggunaan kantong plastik jika kebijakan tersebut dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
-Menguatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Karena undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah secara umum, termasuk pengurangan, pemanfaatan, dan pembuangan sampah. Dengan harapan UU ini dapat menjadi acuan dalam pengurangan, pemanfaatan dan pembuangan sampah.
-Menjalin Kerjasama dengan semua pihak terkait dan membuat regulasi yang lebih komprehensif dalam pendaurulangan sampah plastik di Indonesia.
-Mendorong inovasi-inovasi alternatif pengganti kantong plastik konvensional. Seperti tas belanja yang terbuat dari bahan organik. Menurut saya langkah ini sangat solutif dalam hal mengurangi penggunaan kantong plastik konvensional.
-Mendorong dan mengakomodasi para aktivis lingkungan dalam mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat betapa seriusnya masalah sampah plastik ini bagi kehidupan seluruh penghuni bumi. Dengan ini Masyarakat akan lebih concern tentang masalah dan dampak dari sampah plastik.
-Setiap Pemda berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P. 84/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Plastik dalam pengelolaan sampah plastic. Karena peraturan ini memberikan pedoman teknis dalam pengelolaan sampah plastik, termasuk di dalamnya upaya pencegahan, pengurangan, dan pengelolaan sampah plastik.
Film "Pulau Plastik" menyoroti dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan laut. Agar hal semacam itu tidak bertambah buruk, maka kita dapat berpartisipasi dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai mulai dari mengurangi penggunaan kantong plastik hingga botol air, beralih ke alternatif ramah lingkungan seperti kantong belanja kain dan botol air minum yang dapat diisi ulang, mengingatkan diri sendiri dan orang lain tentang bahaya sampah plastik terhadap lingkungan laut serta pentingnya tindakan pencegahan, menggunakan produk ramah lingkungan, menghindari makanan dan minuman yang dikemas dalam plastik sekali pakai dan memilih opsi yang lebih ramah lingkungan.