Mohon tunggu...
Muhamad Khabib
Muhamad Khabib Mohon Tunggu... Pegiat sosial Politik -

Jangan Apatis Terhadap Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kebijakan Sri Mulyani Preteli Elektabilitas Jokowi

8 Desember 2017   09:01 Diperbarui: 8 Desember 2017   10:08 2707
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil survey yang di rilis Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra) menunjukkan perolehan suara yang bakal didapat Jokowi sebesar 24,38 %. Sementara Indobarometer merilis jika pemilihan Presiden dilakukan saat survey digelar ini maka Jokowi akan memperoleh 34,9%.

Dua gambaran hasil Survey diatas dapat dikatakan kode berbahaya bagi presiden Jokowi jika ingin memenangkan kembali kompetisi Pilpres pada pemilu 2019 mendatang. Sebagai sosok yang sedang memegang kekuasaan, Presiden Jokowi hanya memperoleh dukungan suara kurang dari 50%.

Orientasi Kebijakan Sri Mulyani kepada hutang dan pemotongan anggaran di yakini yang paling berdampak signifikan terhadap ketidakpuasan rakyat, pertumbuhan ekonomi stagnan akibat kebijakan pemotongan anggaran ala SMI, daya beli melemah, dan ujung-ujungnya pendapatan dari sektor pajak juga jauh dari target yang direncanakan.

Fatalnya lagi akibat efek berantai kekacauan kebijakan tersebut, Sri Mulyani bukannya melakukan kebijakan terobosan yang solutif dan inovatif, mantan direktur Bank Dunia tersebut justru semakin bernafsu menggali Hutang yang sudah sangat berbahaya tersebut dengan alasan rendahnya pendapatan dari pajak. Inilah kebijakan SMI yang sangat fatal alias fatal plus plus.

Selain itu, menteri keuangan yang juga pernah menjabat di era SBY dengan posisi yang sama ini juga menjalankan kebijakan pangkas anggaran melalui kebijakan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga (KL) dan transfer daerah. Padahal kebijakan seperti ini jelas akan memperparah kondisi pertumbuhan ekonomi yang terus mengalami stagnasi.

Berbagai kebijakan SMI yang memicu problem-problem ekonomi tersebut masih belum berhenti sampai di situ, SMI bahkan masih tega dengan rencananya menarik pajak kepada rakyat kecil yang hidupnya sudah sangat susah, tercatat SMI pernah berencana menerapkan kebijakan Batas bawah kena pajak. Pajak hp, sepeda, menginisisasi RUU PNPB yang didalamnya ada point-point yang memberatkan rakyat kecil, dll. Walau akhirnya tertunda lantaran masifnya protes-protes masyarakat.

SMI sebagai menteri keuangan di pemerintahan Jokowi yang nota bene sebagai pembantu Presiden Jokowi jelas telah gagal menjalankan agenda dan kehendak Presiden Jokowi, seperti misalnya janji presiden Jokowi yang menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 7% yang sampai saat ini belum pernah tercapai dan berpotensi tidak akan mungkin tercapai akibat kebijakan fatal plus plus SMI.

Keinginan Presiden Jokowi yang menegaskan agar kebijakan-kebijakan di tingkat kementerian agar tak menimbulkan distorsi ekonomi juga telah dilanggar dan dikangkangi oleh SMI. Wajar kalau Eko Sulistiyo, Deputy KSP yang juga salah satu pentolan relawan Jokowi ikut mengkhawatirkan elektabilitas Presiden Jokowi saat ini yang tidak lain akibat kebijakan salah satu menterinya yang fatal plus plus tersebut.

Presiden Jokowi harus mengevaluasi posisi SMI sebagai menteri keuangan jika ingin mewujudkan agenda-agenda kampanyenya yang pernah di janjikan bersama relawan semasa 2014 silam dan agar elektabilitasnya juga meningkatkan kembali untuk menyambut tahun politik 2018-2019 yang akan datang.

Muhamad Khabib

(Relawan Jokowi Jawa Tengah 2014)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun