Mohon tunggu...
Muhamad Irfan
Muhamad Irfan Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Sangat cinta tanah air

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Supaya tilang jadi mudah dan halal

20 Maret 2014   13:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:43 13925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditilang?

Gak usah panik, gak usah nyogok polisi, gak usah nyari calo, tenang saja! Berfikir sehat, coba merenung sejenak kenapa sampai bisa ditilang. Apakah karena gak punya SIM, motor bodong gak ada STNK, atau melanggar di jalanan. Kalau kita melanggar yang tidak fatal seperti menabrak orang sampai meninggal, tidak usah khawatir.

Saya pernah ditilang pake motor di jalan raya (pertama kali ditilang) saat ada razia kelengkapan khusus motor di Pasar Rebo Jakarta Timur, karena lampu motor saya tidak nyala. Ternyata lampu yang jarak dekat mati (putus) tapi lampu jarak jauh masih nyala, artinya kondisi lampu motor masih normal hanya saja salah satu lampu mati dan saat itu saya menyalakan lampu dekat yang sudah putus. Tapi polisi tidak mau tahu walaupun saat itu saya buktikan bahwa salah satu lampuya masih nyala dan secara mendadak lampu dekatnya mati.

Ya sudahlah, ditilang juga gak apa-apa meskipun ada rasa dongkol, galau, menyesal, dan rasa lainnya yang campur aduk. Pokoknya saya berniat untuk pasrah dan tidak mau nyogok. Dijelaskanlah bahwa lampu motor saya mati, kena pelanggaran pasal sekian dengan denda 100 rebu rupiah. Polisi menyodorkan kertas warna pink dan mengambil SIM saya yang baru saya bikin setahun yang lalu. Tidak lupa juga Pak Poisi menyebutkan tempat sidangnya yakni di pengadilan negeri Pulo Gebang Jakarta Timur.

Wah jauh sekali, rumah saya kan di daerah Jagakarsa, disidang di Pulo Gebang, jauh banget. Tapi gak apalah sekalian buat pengalaman disidang. Jadual sidang sekitar 10 hari setelah hari tilang, biasanya hari Jumat.

Sebelum hari sidang tiba, saya mempersiapkan diri mental dan pengetahuan tentang sidang tilang. Kebiasaan pertama nyari di Mang Google, petanya, caranya, kondisinya, dll. Kebiasaan berikutnya nanya ke teman-teman yang pernah ditilang. Kesimpulannya ternyata disidang itu mudah, yang repotnya adalah menuju ke lokasi sidang dan harus menyediakan waktu khusus untuk sidang.

Ketika tahu lokasi sidangnya dimana yakni di pengadilan negeri Jakarta Timur, letaknya ada di JL. DR. Sumarno, No. 1 (Sentra Primer), Penggilingan, Jakarta Timur, telepon 021-48703788. Saya berangkat dari arah Jatinegara, patokannya penjaraan Cipinang lurus ngikutin Jl. I Gusti Ngurah Rai, setelah melewati stasiun kereta Buaran, ada jalan layang yang menikung ke kiri, gak usah ragu langsung masuk ke jalan layang itu, kemudian masuk ke Jl. Penggilingan.

[caption id="attachment_327321" align="aligncenter" width="1000" caption="Gambar: Lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur"][/caption]

Tempat sidang sudah dekat, sekitar 500 meter lagi dari jalan layang, posisinya ada di pojokan pertigaan. Belok dulu ke Jl. DR. Sumarno, segera masuk ke pintu gerbang. Hati-hati ketika masuk ke gedung pengadilan, di pintu gerbang sudah tersedia orang-orang yang berhati mulia yang ingin menolong kita dengan pamrih. Jangan digubris tapi juga jangan berlaku kasar, bersikap biasa saja jika ditanya jawablah dengan baik dan ramah. Tapi kita tetap masuk kedalam gedung dengan tenang. Kalau kita pake motor biasanya dipersilahkan untuk parkir di pinggir jalan yang sudah disediakan oleh mereka. Masuk aja lurus dari pintu gerbang nanti di ujung ada parkiran luas.

Ketika tiba di lokasi jam menunjukkan pukul 14.30. Saya segera menuju ke loket yang ada orang ramai menunggu. Ternyata saat itu sidang tilang sudah tutup jadi saya hanya menyerahkan surat tilang saja. Saya menyerahkannya di loket, dan menunggu sekitar 5 menit (tergantung antrian), kemudian dipanggil dan bayar denda tilang sebesar 50 ribu rupiah. Padahal di surat tilang dendanya 100 ribu rupiah. Wah berarti lebih murah dari harga bandrol. Saya menyerahkan uang, petugas menyerahkan SIM. Ternyata SIM saya sudah cacat bolong akibat streples.

Ada 4 lubang bekas biji streples yang ukuran besar sebanyak 2 biji streples. Yah cacat deh SIM saya, ketahuan sudah pernah ditilang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun