Mohon tunggu...
Muhamad iqmal
Muhamad iqmal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca buku dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Perlindungan Guru dalam Memajukan Pendidikan di Indonesia

2 Desember 2024   06:45 Diperbarui: 2 Desember 2024   06:47 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan, dinyatakan bahwa perlindungan dimaksudkan sebagai upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait dengan pelaksanaan tugas.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, serta kebebasan individu untuk menggunakan haknya, dewasa ini telah terjadi pergeseran pandangan berbagai pihak terhadap hak dan kewenangan guru. 

Di satu sisi guru berniat untuk melaksanakan tugas profesinya dalam mendidik peserta didiknya dengan menjalankan konsep reward and punishment, mendisiplinkan peserta didik dalam berbagai hal yang terkait dengan dunia pendidikan, di sisi lain ada batasan-batasan yang kadang tersamar atau abu-abu, mana batas tindakan yang edukatif sesuai dengan kewenangan, dan mana yang bagian yang di luar garis kewenangan, sehingga bisa terjadi tindakan punishment oleh guru yang dimaksudkan sebagai tindakan untuk mendidik malah dianggap tindakan kekerasan atau pelanggaran yang melawan hukum.

Akibat kesalahpahaman atau sebab lain antara para pihak, dalam melaksanakan tugasnya guru sering mendapat tindakan kekerasan.

 Bentuk-bentuk kekerasan tersebut dilakukan dengan berbagai cara, antara lain, berupa Kekerasan secara fisik, yaitu tindakan atau perbuatan yang dilakukan kepada guru oleh pihak lain yang mengakibatkan terjadi suatu penderitaan atau rasa sakit secara fisik. Bentuk kekerasan tersebut, antara lain memukul, melempar, menempeleng, meninju, menendang, mendorong, menginjak, menjambak, menjewer, dan lain lain.

Adapula Kekerasan secara psikis, yaitu tindakan atau perbuatan yang dilakukan kepada guru oleh pihak lain yang mengakibatkan penderitaan atau rasa sakit secara psikis. Bentuk tindak kekerasan secara psikis tersebut antara lain, menghina, membentak, mencaci-maki, menuduh, menyindir, meledek, memfitnah, menteror, mengucilkan, mendiamkan, merendahkan, menyepelekan, dan lain lain.

Kekerasan seksual, kekerasan seksual pada umumnya terjadi kepada guru perempuan, yaitu tindakan atau perbuatan pihak lain yang mengakibatkan penderitaan atau rasa sakit, baik secara fisik maupun secara psikis, bentuknya antara lain, meraba, memegang, meremas, menggesek, mengelus, mencium, memeluk, mendekap, menyetubuhi.

Hal tersebut dilakukan secara paksa bahkan di bawah tekanan atau ancaman.Kekerasan secara virtual melalui media sosial, yaitu perbuatan yang mengakibatkan penderitaan atau rasa malu atau sakit hati, contohnya antara lain, mengirim kata-kata atau kalimat dengan menggunakan nama-nama binatang, foto guru yang bersangkutan yang direkayasa, gambar atau film porno, ancaman, intimidasi, dan lain lain.

Kondisi saat ini mengisyaratkan bahwa semua guru dan tenaga kependidikan hendaknya memiliki pemahaman atau persepsi yang sama tentang mana batas-batas antara tindakan yang masuk dalam wilayah pendidikan dan mana batas yang di luar wilayah pendidikan. 

Caranya antara lain dapat dilakukan dengan mengadakan diskusi tentang hal-hal di atas, dengan melibatkan berbagai ahli di bidang pendidikan, guru, hukum, perlindungan anak, dan lain lain untuk mencari titik temu batas-batas antara tindakan pendidikan dan pelanggaran.

Muhadjir Effendy sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Sutanto, 2018) mengungkapkan bahwa, menghadapi berbagai kasus kekerasan yang masih terjadi, maka perlindungan yang paling utama bagi guru adalah membangun "self respected". 

Hal ini harus ditunjukkan melalui kinerja pelayanan guru yang profesional, yaitu memiliki spirit keguruan, sikap keteladanan, kemampuan beradaptasi, memiliki budaya pembelajar, dan kemampuan menjadi penghubung sumber-sumber belajar siswa. Inilah derajat perlindungan guru yang sejati, yang muncul dari aura terdalam guru itu sendiri. 

Guru yang profesional akan mampu membangun relasi saling menghargai dengan siswanya dan inilah hakikat perlindungan yang paling utama bagi guru, bagi siswa, dan bagi keduanya.

Perlindungan bagi guru memiliki berbagai manfaat, baik untuk individu guru maupun untuk sistem pendidikan secara keseluruhan.Dengan perlindungan yang memadai, guru dapat berfokus pada tugas utamanya sebagai pendidik tanpa terbebani oleh risiko yang tidak semestinya. Menciptakan rasa aman, Rasa aman adalah bagian dari hal yang sangat penting bagi siapa pun termasuk rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas.

Apabila tindakan profesional seorang guru mendapat jaminan kemanan secara hukum maka guru tidak ragu lagi menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pembelajaran yang mendidik, sehingga siapapun tidak boleh sewenang-wenang melakukan kekerasan dalam bentuk apapun termasuk bertindak menghakimi guru.

 Jika ada suatu hal yang dianggap masalah maka harus ditempuh melalui jalur hukum atau melalui musyawarah terlebih dahulu untuk diselesaikan secara damai.

Rasa aman merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan dalam melaksanakan tugas. Jika rasa aman terbentuk, maka suasana kerja akan terasa kondusif, pikiran berkembang, ide-ide kreatif akan muncul dan melahirkan berbagai gagasan inovatif. 

Menjaga Martabat dan Kehormatan Guru,Tugas dan tanggung jawab guru dalam mempersiapkan anak bangsa masa depan itu sangat mulia, maka kemuliaannya harus dijaga agar martabat dan kehormatannya tetap terjaga pula. 

Guru mewakili orang tua dan negara untuk menyiapkan insan cerdas, kompetitif, terampil, dan berkarakter akan semakin baik kinerjanya karena profesinya terlindungi secara hukum.

Menjaga martabat dan kehormatan guru sama dengan menjaga keberlangsungan generasi masa depan bangsa. Menumbuhkan motivasi dan rasa percaya diri, Motivasi merupakan bagian sangat penting dan berpengaruh langsung terhadap produktivitas kerja dalam bidang apapun termasuk dalam profesi guru. 

Perlindungan bagi profesi guru dapat menumbuhkan motivasi kerja guru. Di samping itu dengan adanya perlindungan maka rasa percaya diri dan rasa tanggung jawab terhadap profesi akan semakin tinggi pula.

Tambahan Untuk Kesejahteraan dan Penghargaaan, Kesejahteraan tidak selalu dimaknai dalam wujud finansial atau barang tetapi perlindungan juga merupakan bagian dari kesejahteraan dan penghargaan. Jika suatu profesi mendapat kesejahteraan dan penghargaan maka citra positif terhadap profesinya semakin tinggi. 

Dengan demikian profesi guru akan semakin dibanggakan oleh semua lapisan masyarakat dampaknya akan dapat diwujudkan dalam pendidikan yang berkualitas.

Perlindungan bagi guru memiliki berbagai manfaat, baik untuk individu guru maupun untuk sistem pendidikan secara keseluruhan.Dengan perlindungan yang memadai, guru dapat berfokus pada tugas utamanya sebagai pendidik tanpa terbebani oleh risiko yang tidak semestinya.

Menciptakan rasa aman, Rasa aman adalah bagian dari hal yang sangat penting bagi siapa pun termasuk rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas. 

Apabila tindakan profesional seorang guru mendapat jaminan kemanan secara hukum maka guru tidak ragu lagi menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pembelajaran yang mendidik, sehingga siapapun tidak boleh sewenang-wenang melakukan kekerasan dalam bentuk apapun termasuk bertindak menghakimi guru. 

Jika ada suatu hal yang dianggap masalah maka harus ditempuh melalui jalur hukum atau melalui musyawarah terlebih dahulu untuk diselesaikan secara damai.

Rasa aman merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan dalam melaksanakan tugas. Jika rasa aman terbentuk, maka suasana kerja akan terasa kondusif, pikiran berkembang, ide-ide kreatif akan muncul dan melahirkan berbagai gagasan inovatif. 

Menjaga Martabat dan Kehormatan Guru,Tugas dan tanggung jawab guru dalam mempersiapkan anak bangsa masa depan itu sangat mulia, maka kemuliaannya harus dijaga agar martabat dan kehormatannya tetap terjaga pula. Guru mewakili orang tua dan negara untuk menyiapkan insan cerdas, kompetitif, terampil, dan berkarakter akan semakin baik kinerjanya karena profesinya terlindungi secara hukum.

Menjaga martabat dan kehormatan guru sama dengan menjaga keberlangsungan generasi masa depan bangsa. Menumbuhkan motivasi dan rasa percaya diri,Motivasi merupakan bagian sangat penting dan berpengaruh langsung terhadap produktivitas kerja dalam bidang apapun termasuk dalam profesi guru. 

Perlindungan bagi profesi guru dapat menumbuhkan motivasi kerja guru. Di samping itu dengan adanya perlindungan maka rasa percaya diri dan rasa tanggung jawab terhadap profesi akan semakin tinggi pula.

Tambahan Untuk Kesejahteraan dan Penghargaaan, Kesejahteraan tidak selalu dimaknai dalam wujud finansial atau barang tetapi perlindungan juga merupakan bagian dari kesejahteraan dan penghargaan. Jika suatu profesi mendapat kesejahteraan dan penghargaan maka citra positif terhadap profesinya semakin tinggi. 

Dengan demikian profesi guru akan semakin dibanggakan oleh semua lapisan masyarakat dampaknya akan dapat diwujudkan dalam pendidikan yang berkualitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun