Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Al Hilal
Muhamad Iqbal Al Hilal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance Writer

Penulis berkonsentrasi pada isu sejarah, politik, sosial ,ekonomi, hiburan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Resmi! Pemerintah Longgarkan Penggunaan Masker untuk Masyarakat

18 Mei 2022   05:54 Diperbarui: 18 Mei 2022   05:56 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi sedang membuka masker saat melakukan konferensi pers/Foto: CNN Indonesia

(18/05/2022)- Masker digunakan selama dua tahun kebelakang guna menghindari penularan Covid-19 yang merajalela dan bermutasi terus-menerus.

Penggunaan masker bagi beberapa orang mungkin sudah bukan hal yang aneh lagi namun lazim khususnya bagi para tenaga kesehatan, dan para pekerja maupun para pelajar yang sebelum pandemi juga sudah sering menggunakan  masker.

Namun bagi masyarakat yang tidak atau bahkan jarang menggunakan masker sebelum adanya pandemi tentu merasa aneh dan keberatan karena seperti kita ketahui bersama masker dan hand sanitizer di tahun 2020 harganya melonjak tajam bahkan sampai jutaan yang diakibatkan masifnya penggunaan masker sekaligus kurangnya stok dipasaran.

Penggunaan masker untuk segala lini kehidupan mulai dari sektor keagamaan di tempat ibadah, bersosialisasi di masyarakat, pendidikan, perekonomian dan lain sebagainya terdampak besar dan diwajibkan menggunakan masker tentu bagi sebagian orang seperti saya menggunakan masker terlalu lama dan sering terkadang sulit untuk bernafas karena pengap.

Dua tahun sudah terlewati varian Covid mulai dari Alfa,Delta sampai Omicron sudah dilewati puncaknya oleh Indonesia. Hal ini tentunya dapat terlihat dari adanya pelonggaran terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) tempat wisata sudah mulai dibuka kembali, lembaga pendidikan sudah mulai melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas bahkan 100 persen, serta sudah diperbolehkannya kembali mudik dengan syarat vaksinasi booster dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Setelah berangsur-angsur terkendali berbagai persyaratan untuk berpergian sekaligus beraktivitas mulai dipermudah seperti sudah tidak diwajibkannya tes covid-19 seperti PCR dan Antigen yang selama ini menjadi syarat bagi para pelaku perjalanan di dalam negeri dengan syarat sudah melakukan vaksin booster, tes masih berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan booster.

Kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui siaran pers di Istana Bogor Selasa (17/08/2022) Presiden Jokowi secara resmi melonggarkan penggunaan masker berikut pernyataan yang disampaikan olehnya melalui Biro Pers Sekretariat Presiden

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,"tambahnya

Sementara itu Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono, menyebut bahwa saat ini PPKM sudah tidak relevan lagi untuk dilakukan.

"PPKM sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang seperti sekarang," kata Pandu dalam Rilis Survei Nasional Drama Minyak Goreng dan Kepuasan Publik Terhadap Presiden secara virtual, Minggu (15/5/2022). Seperti dikutip dari IDX Channel.com

Tentunya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah diharapkan akan segera memulihkan perekonomian masyarakat dan negara dan diharapkan Indonesia bisa segera memasuki masa Endemi yang saat ini masih berada di masa transisi. 

Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan euforia berlebihan menuju endemi karena dengan euforia berlebih justru dikhawatirkan akan terjadi lonjakan Covid-19 seperti yang terjadi di Inggris, Korea Selatan dan China.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun