(09/05/2022)- Perpanjangan libur Idul Fitri 1443 H yang ditetapkan oleh pemerintah  awalnya hanya sampai tanggal 8 Mei saja, namun secara mendadak diperpanjang selama tiga hari dengan dalih mengurangi kemacetan akibat arus balik para pemudik khususnya para pelajar jenjang SD sampai SMA begitupun dengan di lingkup Kementerian Agama, dan lingkup ASN dan pekerjaan swasta disarankan Work From Home ( WFH) sampai tanggal 11 Mei 2022.
Agaknya bagi saya kebijakan pemerintah dengan cara memperpanjang masa libur melakukan kegiatan tatap muka atau offline dengan dalih mengurangi kemacetan dalam arus balik tidak sepenuhnya membuat para pemudik menjadi taat akan aturan tersebut. Terlebih pelonggaran kegiatan masyarakat selama dua tahun justru dijadikan ajang berekreasi ke sejumlah objek wisata dan justru membuat kemacetan yang baru di sekitar objek wisata.
Ada dua hal yang membuat saya kurang setuju dengan pemberlakuan kebijakan tersebut. Yakni anak- pelajar yang ingin melakukan pembelajaran secara tatap muka harus kembali bersabar dan menunggu selama tiga hari sampai masuk kembali pada tanggal 12 Mei karena alasan akan kecapean jika dipaksakan mengikuti sekolah agaknya riskan karena jika siswa atau pelajar yang pulang dari mudik h-1 tetap saja akan merasa kelelahan.Â
Tidak semua masyarakat mau menuruti aturan tersebut karena kebanyakan keluarga dari para pelajar justru masih sibuk dengan berbagai kegiatan liburan keluarganya.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN RB) disampaikan oleh Menteri PAN RB Cahyo Kumolo bahwa hal ini dilakukan bukan hanya sebatas meringankan para ASN melainkan juga sebagai cara untuk melakukan karantina mandiri selama satu Minggu, lantas bagaimana kebijakan ini bisa dilakukan jika para ASN sendiri setiap hari pertama masuk selepas libur hari raya selalu kesiangan, telat dan santai.
Sebelumnya Presiden Jokowi dalam keterangan persnya sempat menyampaikan bahwa puncak dari arus balik diperkirakan pada tanggal 6,7,8 Mei namun ternyata itu belum terjadi sepenuhnya sampai akhirnya keputusan perpanjangan tersebut diberlakukan sampai tanggal 12 Mei mendatang.
Yang menjadi pertanyaan kenapa memberitahukan sesuatu pengumuman secara mendadak dan tidak diberitahukan sejak sebelum masa arus mudik terjadi, justru jika diumumkan sebelum musim mudik tahun ini niscaya masyarakat juga bisa bersiap-siap dan tidak melakukan aktivitas berliburan atau bermalas-malasan.
Keputusan Kemdikbud Ristek dan Kemenko PAN RB tentu sudah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kemhub  dan Kemenko PMK. Khusus untuk Kemdikbud hanya diberlakukan bagi wilayah DKI Jakarta,Banten, Jawa Barat diberlakukan karena cakupannya di tiga provinsi tersebut karena disini pusat arus mudik yang terjadi setahun sekali tersebut dilakukan.