Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Al Hilal
Muhamad Iqbal Al Hilal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance Writer

Penulis berkonsentrasi pada isu sejarah, politik, sosial ,ekonomi, hiburan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demo Presiden di Istana Bisa, Kenapa Demo Kantor Parpol Tidak Berani?

10 April 2022   05:14 Diperbarui: 10 April 2022   05:46 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(10/04/2022)- Demo besar-besaran oleh Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) seluruh Indonesia, rencananya akan menggelar aksi demonstrasi pada tanggal 11 April 2022.

Rekan-rekan mahasiswa menuntut beberapa hal seperti masalah masa jabatan Presiden yang belakangan digembar-gemborkan oleh Muhaimin Iskandar, Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan. 

Selain itu, mahasiswa juga menuntut pengkajian ulang mengenai pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN), meminta diturunkannya harga bahan pokok, mengusut tuntas mafia minyak goreng, menyelesaikan konflik agraria dan meminta Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menunaikan janji-janjinya ketika kampanye di tahun 2019.

Tiga tokoh yang melontarkan wacana tiga periode/Foto: Fajarco
Tiga tokoh yang melontarkan wacana tiga periode/Foto: Fajarco

Demo merupakan bentuk aspirasi yang dilakukan oleh semua golongan masyarakat baik ada yang terkoordinasi maupun yang bersifat secara spontan. Jika aparat dan pemerintah melakukan pelarangan untuk demo bisa melanggar kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum. Namun perlu diingat, demo juga mempunyai aturan dan tidak bisa dilakukan secara serampangan karena akan berakibat chaos atau kacau.

Agaknya menurut saya demonstrasi yang dilakukan oleh rekan-rekan mahasiswa merupakan tindakan nyata kontrol sekaligus masukkan bagi pemerintah agar bisa menjalankan tugasnya secara benar dan tidak menyimpang.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)NOMOR 9 TAHUN 1998 (9/1998)TENTANGKEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM dijelaskan, bahwa melakukan demonstrasi merupakan bentuk mengemukakan pendapat di muka umum namun dengan syarat harus mempunyai surat izin terlebih dahulu untuk melakukan demonstrasi serta harus menjaga keamanan dan tidak terjadi kerusuhan.

BAB V SANKSIPasal 15

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.

Namun yang jadi pertanyaan saya adalah kenapa mahasiswa tidak mau langsung mendemo partai yang berkata perpanjangan masa jabatan. Seharusnya BEM juga melakukan aksi demonstrasi di gedung DPR/MPR, atau minimal melakukan demo didepan kantor Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB), Partai Amanat Nasional ( PAN) dan Golongan Karya ( Golkar) seharusnya di demo karena yang melontarkan pernyataan tersebut berasal di sana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun