Selain itu, berbagai amalan seperti dzikir, membaca Al-Qur'an terutama Surah Al - Kahf yang berjumlah 110 ayat dan Surah Yasin sebanyak 83 ayat.
Selain itu, adanya semacam budaya melakukan hubungan badan pada malam Jumat sebenarnya menurut saya pribadi sah-sah saja jika dilakukan oleh pasangan suami istri karena termasuk ibadah. Namun hal ini sering disalahartikan sebagai tindakan yang dilakukan bukan berlandaskan pada agama namun kebudayaan, sehingga banyak anak muda yang belum memiliki ikatan pernikahan melakukan tindakan perzinahan dengan dalih mengikuti budaya dan kebiasaan agar bisa dianggap keren oleh teman sebayanya.
Budaya klenik berkaitan dengan hal mistis seperti kemunculan berbagai makhluk mitologi seperti Nyi Roro Kidul, Kuyang, Pocong dan lain sebagainya pada dasarnya tidak memiliki tumpuan dasar dalam agama Islam. Islam memandangnya sebagai satu kesatuan dari hasutan makhluk gaib yakni Jin.
Sejatinya klenik dalam Islam memang tidak dibenarkan kehadiran mitos berupa berhubungan badan di malam Jumat dan mengaitkannya dengan hal mistis tentu memang murni dari kebudayaan suatu masyarakat. Meskipun demikian, saya tidak akan memberikan judgement atau mencap kafir,bidah dan lain sebagainya karena bagi saya semua itu adalah murni hak pribadi seseorang yang tidak bisa dihilangkan oleh negara maupun hukum karena justru budaya tersebut hadir menjadi warna tersendiri yang hanya dimiliki oleh bangsa Indonesia semata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H