Sebelum adanya wajib memiliki BPJS saya rasa para petugas kesehatan, sarana kesehatan dan biaya kesehatan diperbaiki sepenuhnya baru rakyat akan mau mengikuti aturan yang sudah diresmikan oleh presiden pada tanggal 6 Januari 2022 tersebut.
Kurang etis sebenarnya rakyat terus-menerus ditekan terlebih pada masa pandemi yang belum usai sampai saat ini. Terlebih adanya kelangkaan dan mahalnya harga bahan pokok kebutuhan sehari-hari kiranya BPJS ini juga semacam pengalihan isu dan dibuat secara terburu-buru dibuat kebijaksanaannya dan pastinya aturan wajib memiliki BPJS juga kemungkinan besar akan direvisi oleh pemerintah tidak jauh berbeda dengan perundang-undangan yang sudah hampir diterapkan seperti Omnibus Law atau Cipta Kerja dan JHT.
Tulisan ini masih memiliki keterkaitan dengan tulisan saya yang lain mengenai minyak goreng, dan kedelai sebab permasalahan ini satu belum selesai datang Kebijakan lain yang seolah diatur jadwalnya.
Kebijakan wajib memilki vaksin memang betul pemerintah tengah menggenjot pelanggan dari BPJS sebesar 98% dari penduduk Indonesia diharuskan memiliki kartu kesehatan berwarna hijau putih tersebut.
Ada alasan yang aneh dari mewajibkan BPJS agar bisa mendapatkan pelayanan publik pada kita mempunyai Kartu Tanda Penduduk ( KTP) yang sudah berbasis elektronik sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lantas kenapa tidak semuanya disederhanakan dalam satu kartu yang mencakup identitas seperti SIM, SKCK, STNK, Sertifikat Vaksin dan kartu-kartu lainnya dalam E-KTP agar lebih mudah melakukan pengurusan layanan publik ketimbang membuat aturan baru yang tidak matang.
Jangan sampai niat baik BPJS justru dijadikan ladang pundi-pundi untuk korupsi yang tentunya bukan hanya merugikan masyarakat juga merugikan negara sebab BPJS sering defisit pendapat dan baru mulai membaik tahun lalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H