Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Al Hilal
Muhamad Iqbal Al Hilal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance Writer

Penulis berkonsentrasi pada isu sejarah, politik, sosial ,ekonomi, hiburan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korban Pelecehan Kampus Islam Juga Perlu Dilindungi Hukum

21 Februari 2022   16:12 Diperbarui: 21 Februari 2022   16:24 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi demo melawan pelecehan seksual/ Foto: Sindonews

(21/02/2022)- Kasus pelecehan di kampus atau perguruan tinggi merupakan isu lama yang kembali mencuat ke permukaan setelah adanya kasus pelecahan yang viral dilakukan oleh Dekan Universitas Riau berinisial SH. 

Kasus ini bermula dari adanya dugaan oleh pihak Dekan selaku dosen pembimbing skripsi, seorang mahasiswi berinisial LM. Pengakuannya di sebuah platform media sosial membuat Polda Riau bertindak cepat menindaklanjuti kejadian tersebut. 

Saat ini, SH sudah berstatus sebagai tersangka dan sudah mengakui perbuatannya, walaupun demikian ia tetap dipertahankan menjadi Dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau. 

Kasus ini bermula saat SH melakukan pelecehan di ruang Dekan saat bimbingan skripsi pada tanggal 27 Oktober 2021. Selanjutnya SH ditetapkan menjadi tersangka pada hari Rabu (17/10/2021).

Aturan perundang-undangan mengenai pelecahan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi Keislaman sudah tertuang dalam Pedoman Penanggulangan Kekerasan Seksual Perguruan Tinggi Islam ini bertujuan merespon dari kejadian yang sudah sering terjadi di lingkungan sejumlah kampus di tanah air.


Kasus lain diantaranya juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi Islam tepatnya di Institut Agama Islam Negeri ( IAN) Kendari. Kasus serupa seperti di UNRI dan UNSRI, perbedaannya adalah mahasiswi di IAIN Kendari ini diajak untuk melayani nafsu bejat sang dosen melalui pesan teks sehingga korban menjadi trauma sekaligus risih.

"Koordinator Jaringan Anti-diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, Aan Anshori sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut terutama pada Perguruan Tinggi Islam, yang seharusnya perilaku tersebut tidak bisa dijumpai di lembaga tersebut" ujar Aan Anshori.

Sudah seharusnya di dalam lembaga pendidikan Islam kasus pelecahan seksual seharusnya tidak terjadi sebab institusi Perguruan Tinggi Islam merupakan tempat belajar sekaligus pencetak generasi penerus yang sudah selayaknya dijaga dan dibimbing bukan dilecehkan oleh tenaga pendidiknya.

Kejadian pelecehan ini merupakan salah satu tindakan tidak terpuji selain itu, sejumlah lembaga Perguruan Tinggi Islam sendiri mengenal asas-asas keadilan dan kesetaraan tanpa memandang gender atau jenis kelaminnya. 

Korban yang mengalami kasus ini bisa terjadi kepada mahasiswa maupun mahasiswi. Para korban biasanya akan menutup rapat kejadian yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun