(18/02/2022)-Â Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia ( Pendis ) merupakan sebuah lembaga yang terafiliasi dengan Kementerian Agama.
Bedanya Dirjen Pendis mengurusi jenjang mulai dari Madrasah ibtidaiyah- jenjang Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri ( PTKIN). Semua lembaga pendidikan termasuk Pondok Pesantren berada dalam naungan Dirjen Pendis.
Lembaga ini seakan mengalami keterlambatan dibandingkan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin oleh Nadiem Makarim tersebut.
Selain itu, Dirjen Pendis seakan mengistimewakan Pondok Pesantren, dan jenjang pendidikan MI-MA sementara Itu, perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Pendis seakan dianggap sebelah mata dan jika ada kebijakan pun perguruan tinggi di bawah Kemenag jauh lebih lambat memutuskan kebijakan untuk universitas.
Saya rasakan sendiri kurangnya keinginan dari Pendis untuk memajukan perguruan tinggi yang berada dibawah naungan nya sendiri hal ini bisa kita lihat dari plin-plan nya keputusan pemberian keringanan Uang Kuliah Tnggal ( UKT) yang pada awal semester ini pada mulanya dihapuskan termasuk pemberian kuota internet. Jika tidak ada aksi protes pada pembayaran UKT tersebut, sepertinya Pendis akan terus melanjutkan penghapusan keringanan Uang Kuliah Tunggal.
Setelah adanya gelombang menolak pembayaran uang kuliah secara penuh yang dilakukan oleh para mahasiswa di sejumlah kampus Islam maka akhirnya keputusan penghapusan keringanan UKT dihapus seperti salah satunya adalah di kampus saya UIN Bandung yang kemudian juga membagikan surat keputusan dari Menteri Agama, berikut bunyi pengubahan peraturan
Mengubah Diktum KEENAM Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19, sehingga berbunyi sebagai berikut:Â
KESATU : Keringanan Uang Kuliah Tunggal berlaku pada semester genap Tahun Akademik 2021/2022.
 KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sementara itu, sebelumnya bunyi dari diktum tersebut adalah
b. bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diubah; dan kebutuhan masyarakat.
Dari hal ini bisa dilihat bahwa pihak Pendis seakan tebang pilih atau menganaktirikan perguruan tinggi yang dimiliki olehnya. Di masa pandemi saat ini meskipun pada tahun ini pandemi tidak separah pada tahun 2020, namun seharusnya dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam seharusnya mengajukan usulan dan keputusan yang matang kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas, bukan justru menghapus keringanan UKT dengan dalih keadaan sudah normal kembali.
Tidak bijak rasanya membuat kebijakan yang sembrono dan terburu-buru dan menyamaratakan semua mahasiswa dan mahasiswi padahal keadaan ekonomi mereka berbeda satu sama lain. Prof.Dr.Muh.Ali Ramdhani seharusnya terus mendorong kebijakan bagi semua lembaga keislaman dan mengeluarkan kebijakan yang sama rata agar tidak ada kecemburuan antar lembaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H