Sementara itu, sebelumnya bunyi dari diktum tersebut adalah
b. bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diubah; dan kebutuhan masyarakat.
Dari hal ini bisa dilihat bahwa pihak Pendis seakan tebang pilih atau menganaktirikan perguruan tinggi yang dimiliki olehnya. Di masa pandemi saat ini meskipun pada tahun ini pandemi tidak separah pada tahun 2020, namun seharusnya dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam seharusnya mengajukan usulan dan keputusan yang matang kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas, bukan justru menghapus keringanan UKT dengan dalih keadaan sudah normal kembali.
Tidak bijak rasanya membuat kebijakan yang sembrono dan terburu-buru dan menyamaratakan semua mahasiswa dan mahasiswi padahal keadaan ekonomi mereka berbeda satu sama lain. Prof.Dr.Muh.Ali Ramdhani seharusnya terus mendorong kebijakan bagi semua lembaga keislaman dan mengeluarkan kebijakan yang sama rata agar tidak ada kecemburuan antar lembaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H