Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Al Hilal
Muhamad Iqbal Al Hilal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freelance Writer

Penulis berkonsentrasi pada isu sejarah, politik, sosial ,ekonomi, hiburan dan lain sebagainya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tindakan Humanis Diperlukan untuk Selesaikan Konflik Wadas

12 Februari 2022   07:11 Diperbarui: 12 Februari 2022   07:19 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi polisi di Desa Wadas/ Foto: CNN Indonesia

Pemerintah dalam hal ini Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah, bersama dengan Polda Jawa Tengah sepakat akan melakukan tindakan yang lebih humanis pada masyarakat di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tersebut.  Sebelumnya pada hari Rabu (9/02/2022) Ganjar Pranowo meminta maaf dalam sebuah keterangan pers di Polda Jawa Tengah perihal aksi penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Jateng.

Jika masyarakat diajak dan diberi pemahaman terkait rencana penambangan batuan andesit dan pembangunan waduk bener tentunya masyarakat Desa Wadas bisa saja mendukung sepenuhnya. 

Namun, jika masih banyak masyarakat yang melakukan penolakan sementara pemerintah justru menyepelekan hal itu, dan terus melakukan pengukuran lahan rasanya hal itu tidak adil dan kurang elok dilakukan oleh pemerintah yang seharusnya melindungi dan membantu rakyat.

Ilustrasi waduk/ Foto: travelista.id
Ilustrasi waduk/ Foto: travelista.id

Pemerintah pusat, daerah dan aparat perlu bersikap bukan hanya humanis namun juga persuasif agar masyarakat benar-benar mau mendukung kebijakan pemerintah. Tentunya hal ini bisa terwujud jika pemerintah dan masyarakat setuju dengan keputusan yang dibuat dengan keuntungan yang sama rata bagi kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun