(30/12/21)- Pembajakan di Indonesia sudah terjadi sebelum adanya layanan streaming ilegal yang sudah ditutup oleh pemerintah tahun 2019 silam seperti Indoxxi.Â
Pembajakan sendiri merupakan perilaku yang tidak terpuji dan tidak dibenarkan oleh negara.Â
Meskipun sudah dilarang tetap saja sejumlah oknum dan para konsumen  masih ada dengan berbagai cara yang bisa mengelabui pemerintah salah satu caranya adalah melalui Virtual Private Network ( VPN).Â
Meski penggunaan VPN dikhawatirkan bisa membahayakan data pribadi tetap saja masih banyak diakses oleh para penyuka situs bajakan. Hal ini tentunya, dilakukan untuk mendapatkan film,lagu dan video game bajakan.
Pemerintah dalam hal ini melalui Undang-undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dijelaskan bahwa "Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Lantas apa faktor penyebab orang Indonesia Menyukai Konten Bajakan?
1. Biaya Berlangganan Mahal
Biaya berlangganan streaming di berbagai layanan seperti Vidio, Vision+, RCTI+, Wetv, Iflix, Netflix, Disney+, viu memang dirasa murah bagi sebagian masyarakat dengan biaya yang dianggap terjangkau.
 Salah satu contohnya adalah layanan streaming Disney+ sebesar Rp 39.000 per bulan dan Rp 199.000 per tahun. Sementara itu sejumlah layanan musik juga seperti Spotify, YouTube Music, Resso, biaya berlangganan sejumlah game juga relatif mahal berbagai platform seperti Xbox, Google Play Store dan lain sebagainya juga perlu merogoh kocek lebih dalam untuk bisa menikmatinya.