Mohon tunggu...
Muhamad Iqbal Akbar
Muhamad Iqbal Akbar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Raden Intan Lampung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi Sosial Media,Belajar/Artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah di Era Modern

13 Oktober 2023   23:05 Diperbarui: 13 Oktober 2023   23:07 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi Syariah ada pada kegiatan ekonomi masyarakat Muslim modern sebagai jawaban atas keadaanya Keinginan Kaum Muslim dengan produk ataupun merek Asuransi. 

Alasan yang paling utama pada kehadirannya Asuransi Syariah adalah supaya kaum muslimin mempunyai alternatif atau jalan pintas dalam memilih asuransi yang memiliki kesesuaian pada penajaran Islam. 

Memiliki keserupaan dengan asuransi konvensional, asuransi Syariah (takaful) dibuat untuk menyediakan perlindungan dan proteksi serta pertanggungan baik terhadap individu maupun korporasi terhadap kerugian maupun kerusakan atas diri maupun harta benda mereka. Hanya saja dalam menjalankan fungsinya, asuransi syariah menjalankan kegiatan usaha asuransinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam.

Secara umum Asuransi adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, di mana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, dan usia tua. Upaya tolong menolong mendominasi dalam Asuransi Syariah. 

Peserta Asuransi Jiwa Syariah saling tolong menolong dan melindungi melalui kontribusi ke dana Tabarru. Keuangan Tabarru ataupun Dana Tabarru yaitu kumpulan dana kebajikan dari uang kontribusi para peserta Asuransi Jiwa Syariah yang setuju untuk saling bantu apabila terjadi risiko di antara mereka. 

dari sini kita dapat memahami bagaimana perkembangan hukum ekonomi islam kontemporer yang terus berkembang di masa modern ini serta meninjau dan mengawal perkembangan ilmu tersebut sesuai untuk dijadikan pelaksanaan ilmu itu sesuai dengan koridor hukum islam yang baik dan benar, dan juga kita dapat mengambil pelajaran serta kesimpulan dari hal tersebut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun