Asuransi Syariah ada pada kegiatan ekonomi masyarakat Muslim modern sebagai jawaban atas keadaanya Keinginan Kaum Muslim dengan produk ataupun merek Asuransi.Â
Alasan yang paling utama pada kehadirannya Asuransi Syariah adalah supaya kaum muslimin mempunyai alternatif atau jalan pintas dalam memilih asuransi yang memiliki kesesuaian pada penajaran Islam.Â
Memiliki keserupaan dengan asuransi konvensional, asuransi Syariah (takaful) dibuat untuk menyediakan perlindungan dan proteksi serta pertanggungan baik terhadap individu maupun korporasi terhadap kerugian maupun kerusakan atas diri maupun harta benda mereka. Hanya saja dalam menjalankan fungsinya, asuransi syariah menjalankan kegiatan usaha asuransinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam.
Secara umum Asuransi adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, di mana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, dan usia tua. Upaya tolong menolong mendominasi dalam Asuransi Syariah.Â
Peserta Asuransi Jiwa Syariah saling tolong menolong dan melindungi melalui kontribusi ke dana Tabarru. Keuangan Tabarru ataupun Dana Tabarru yaitu kumpulan dana kebajikan dari uang kontribusi para peserta Asuransi Jiwa Syariah yang setuju untuk saling bantu apabila terjadi risiko di antara mereka.Â
dari sini kita dapat memahami bagaimana perkembangan hukum ekonomi islam kontemporer yang terus berkembang di masa modern ini serta meninjau dan mengawal perkembangan ilmu tersebut sesuai untuk dijadikan pelaksanaan ilmu itu sesuai dengan koridor hukum islam yang baik dan benar, dan juga kita dapat mengambil pelajaran serta kesimpulan dari hal tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H