Hukum Ekonomi Islam Kontemporer
Banyak ilmu yang tentunya harus kita pahami dalam segala bidang, khusunya ilmu yang akan kita bahas haruslah kita pahami terlebih dahulu dengan detail dan mendalam secara baik dan benar, untuk kali ini kita akan membahas tentang Hukum Ekonomi Islam Kontemporer secara detail dan mendalam sesuai pemahaman ataupun opini saya (Muhamad Iqbal Akbar). Sebelum itu kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian hukum ekonomi islam kontemporer.
- Hukum
- Pengertian Hukum secara bahasa memiliki makna yaitu sebuah peraturan atau norma. Pengertian secara istilah adalah, suatu peraturan berkarakter yang mewajibkan, serta menetapkan perilaku orang pada bagian kelompok sosial atau Masyarakat yang dijadikan oleh badan-badan ataupun Lembaga-lembaga resmi yang berwajib, jika melakukan suatu pelanggaran didalam peraturan tersebut maka dapat diambilkan suatu Tindakan, yaitu dengan hukuman yang telah memiliki ketentuan.
- Ekonomi
- Pengertian Ekonomi secara bahasa memiliki makna yaitu kemangemenan dalam berumah tangga. Pengertian secara istilah adalah Ilmu sosial yang mengajarkan tentang aktivitas orang pada pengelolaan sumber daya yang memiliki keterbatasan dan memanifestasikan kepada banyak individual atau suatu kelompok yang terdapat pada suatu masyarakat
- Islam
- Pengertian Islam secara bahasa memiliki makna yaitu Keselamatan dan Kedamaian yang didasarkan dari Bahasa arab yaitu aslama yuslimu. Pengertian secara istilah adalah agama yang Allah berikan kepada nabi Muhammad SAW, sebagai cara mendapatkan kedamaian, keselamatan di dunia maupun di akhirat yang berdasarkan ajaran tauhid serta diamalkan ke berbagai bagain pada kehidupan manusia
- Kontemporer
- Pengertian Kontemporer secara bahasa memiliki makna yaitu kekinian ataupun modern. Pengertian secara istilah adalah sesuatu yang memiliki kesamaan, dalam waktu yang kekinian ataupun sekarang.
- Saya beropini bahwasanya, Hukum Ekonomi Islam Kontemporer adalah adalah sebuah aturan yang mengatur tentang ekonomi ataupun Ilmu sosial yang mengajarkan tentang aktivitas orang pada pengelolaan sumber daya yang memiliki keterbatasan dan memanifestasikan kepada banyak individual atau suatu kelompok yang terdapat pada suatu Masyarakat sesuai dengan syariat islam yang bersifat kekinian ataupun modern dan dalam koridor ajaran islam yang baik dan benar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H