Mohon tunggu...
muhamadilmar rosadi
muhamadilmar rosadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - KARYAWAN SWASTA

HUMBLE FRIENDLY SIMPLE

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengaruh Adanya Audit Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara

12 Oktober 2022   16:32 Diperbarui: 12 Oktober 2022   16:37 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengelolaan Keuangan Negara adalah pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sumber-sumber keuangan berupa pendapatan negara, terhadap belanja negara dan sumber keuangan untuk menutupi membiayai kekurangan yang mungkin timbul. Pengelolaan yang dimaksud merupakan pengelolaan APBN yang diperinci melalui pengelolaan Pendapatan Negara dan Hibah, Belanja Pemerintah dan Pembiayaan, dan diakhiri oleh Pengawasan dan Pertanggungjawaban APBN. 

Pengawasan yang dimaksudkan merupakan pengawasan yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap pertanggungjawaban pemerintah yang tertuang dalam laporan keuangan berupa Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan itu sendiri bertujuan untuk menilai apakah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN telah disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah sebagaimana ditentukan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP). Maka dari itu ada beberapa pengaruh yang ditimbulkan dari adanya proses pemeriksaan/audit terhadap pengelolaan keuangan negara.

Adanya pemeriksaan akan menjadi batasan pengelolaan keuangan negara agar tidak menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan. Ruang lingkup pengelolaan keuangan negara sendiri sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 mencakup tiga area, yakni pengelolaan fiskal, pengelolaan moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Diadakannya pemeriksaan adalah untuk menilai apakah ketiga pengelolaan tersebut telah dilakukan secara benar sesuai dengan aturan, kriteria, dan itikad baik. Luasnya cakupan pengelolaan keuangan negara itu sendiri menjadi tanggung jawab besar kepada BPK untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dengan meningkatkan pemahaman atas audit berbasis resiko dan mengembangkan pemeriksaan dengan berbasis kepada teknologi informasi sehingga setiap celah yang ada dapat disentuh oleh pemeriksa.

Selanjutnya, timbulnya pemeriksaan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan negara akan memberikan rasa tanggung jawab kepada pemerintah agar menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku pemegang mandat pengelolaan keuangan negara. Walaupun dalam praktiknya masih saja terjadi kejahatan kerah putih yang dilakukan salah satu atau beberapa pihak di dalam pemerintah itu sendiri. 

Dalam siklus APBN, tahapan pelaksanaan APBN menjadi tahapan yang paling rawan terjadi penyelewengan. Oleh karena itu dalam beberapa tahun terakhir BPK meprioritaskan pemeriksaan pada bidang-bidang yang rawan terjadi penyimpangan dan menjadi prioritas pembangunan seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan hidup, ketahanan pangan dan penanggulangan kemiskinan.

Terakhir, adanya pemeriksaan selain bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas dari pengelolaan keuangan negara adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara telah dilakukan secara ekonomis, efisien dan efektif serta memberikan kemanfaatan sesuai dengan tujuan peruntukannya. 

Tentunya pengelolaan keuangan negara tidak serta merta dilakukan cukup hanya dinilai dari sisi kesesuaian pertanggungjawaban laporan keuangan melainkan juga harus memenuhi harapan bangsa yaitu meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari sisi pemerintah sendiri seharusnya setiap pihak yang berperan mengelola keuangan negara dari pusat hingga ke daerah menyadari bahwa kepercayaan masyarakat telah diserahkan kepada mereka harus dijaga dan dilaksanakan demi tercapainya tujuan bangsa dan negara.

Sebagai kesimpulan, pada dasarnya setiap komponen pengelolaan keuangan negara telah diatur sedemikian rupa oleh UU agar tujuan dari pengelolaan itu sendiri dapat tercapai. Baik dari sisi pemerintah sebagai pemegang mandat oleh DPR dalam mengelola keuangan negara dan juga BPK selaku badan pemeriksa yang memberikan penilaian apakah setiap tahapan dan transaksi keuangan pemerintah telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan asas yang berlaku. Namun dewasa ini, pemeriksaan seakan-akan menjadi tantangan menguji kecerdasan dan kreatifitas bagi pihak-pihak yang memang berencana untuk melakukan penyelewengan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara. Walaupun kualitas pemeriksaan telah ditingkatkan sedemikian rupa, opini WTP yang diberikan BPK kepada setiap entitas tidak memastikan bahwa tidak ada penyimpangan disana. Hanya rasa integritas tinggi dari setiap pribadi yang berkepentingan yang dapat menyempurnakan penilaian wajar tanpa pengecualian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun