Nama : Muhamad Ilham
NIM : 1710621035
Program Studi : Bisnis Digital
Fintech atau Financial Technology merupakan terobosan dalam ekonomi yang dapat memudahkan transaksi dengan cara mengkombinasikan jasa keuangan dan teknologi.Mengutip dari website Bank Indonesia,Fintech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi tuntutan hidup yang serba cepat. Dengan FinTech, permasalahan dalam transaksi jual-beli dan pembayaran seperti tidak sempat mencari barang ke tempat perbelanjaan, ke bank/ATM untuk mentransfer dana, keengganan mengunjungi suatu tempat karena pelayanan yang kurang menyenangkan dapat diminimalkan.Â
Dengan kata lain, FinTech membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif.Fintech telah mengubah system pembayaran di masyarakat dan telah membantu perusahaan-perusahaan start-up dalam menekan biaya modal dan biaya operasional yang tinggi di awal.Mengutip dari website Bank Indonesia ,FinTech mempunyai dasar hukum penyelengaaraan Fintech dalam sistem pembayaran di Indonesia.Peraturan-peraturan tersebut ialah :
1.Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
2.Surat Edaran Bank Indonesia No.18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
3.Peraturan Bank Indonesia No.18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik
Di website Bank Indonesia dijelaskan peran FinTech dalam sistem pembayaran.Peran FinTech dalam sistem pembayaran diantaranya adalah sebagai berikut :
1.Menyediakan pasar bagi pelaku usaha
2.Menjadi alat bantu untuk pembayaran, penyelesaian/settlement dan kliring