Mohon tunggu...
Muhamad Ilham Fatkhurohman
Muhamad Ilham Fatkhurohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sangat suka dengan olahraga dan saya juga sangat suka mencoba berbagai tantangan ataupun hal hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Akad Syirkah Bisnis Islam

9 September 2024   20:50 Diperbarui: 9 September 2024   21:00 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keuntungan dan Risiko Syirkah
Keuntungan dan risiko dalam syirkah (kemitraan) adalah sebagai berikut:
#.Keuntungan Syirkah
a. Pembagian Risiko
Dalam syirkah, risiko bisnis dibagi antara para pihak. Jika terjadi kerugian atau kegagalan, beban tersebut tidak ditanggung sepenuhnya oleh satu pihak saja, melainkan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.
b. Modal yang Lebih Besar
Dengan adanya kemitraan, modal yang tersedia untuk bisnis dapat lebih besar. Setiap pihak dapat menyumbangkan modal dan sumber daya yang mereka miliki, sehingga memungkinkan untuk mengembangkan bisnis dengan lebih cepat dan efisien.
c. Pembagian Keuntungan
Keuntungan dari bisnis dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam syirkah. Hal ini memungkinkan para pihak untuk memperoleh bagian dari keuntungan berdasarkan kontribusi dan proporsi modal yang mereka berikan.

#.Risiko Syirkah
a. Pembagian Kerugian
Seperti halnya keuntungan, risiko juga dibagi antara para pihak dalam syirkah. Jika bisnis mengalami kerugian, setiap pihak harus siap menanggung bagian dari kerugian tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
b. Konflik Keputusan
Dalam kemitraan, terdapat kemungkinan timbulnya perbedaan pendapat antara para pihak mengenai pengambilan keputusan bisnis. Jika tidak dikelola dengan baik, konflik ini dapat memengaruhi efisiensi dan kemajuan bisnis.
c. Tanggung Jawab terhadap Utang
Dalam syirkah, setiap pihak bertanggung jawab secara bersama-sama terhadap utang dan kewajiban bisnis. Jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya, pihak lain mungkin harus menanggung beban tersebut.

Syirkah dapat bervariasi tergantung pada jenis syirkah yang digunakan dan perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sebelum terlibat dalam kemitraan, penting untuk mempertimbangkan secara matang dan melakukan konsultasi dengan ahli hukum atau penasihat keuangan yang berpengalaman. 


Muslim agar dapat melibatkan diri dalam bisnis atau investasi dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam sehingga dan mencapai keberhasilan yang berkelanjutan. Terlebih lagi, pengetahuan mendalam seputar syirkah disertai dengan pengetahuan ekonomi Syariah lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun