Mohon tunggu...
Muhamad Ilham Fatkhurohman
Muhamad Ilham Fatkhurohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sangat suka dengan olahraga dan saya juga sangat suka mencoba berbagai tantangan ataupun hal hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Akad Syirkah Bisnis Islam

9 September 2024   20:50 Diperbarui: 9 September 2024   21:00 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 
pengertian syirkah
Pengertian Syirkah dan Jenis-Jenisnya: Memahami Konsep Kerjasama Bisnis dalam Hukum Islam
Dalam dunia perbankan Syariah, kata syirkah kerap dipergunakan untuk mengatur bentuk kerja sama yang berasaskan keadilan menurut syariat Islam. 

Pengertian syirkah artinya al-ikhtilat (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih yang mencampurkan hartanya untuk dikelola, dan keuntungan serta kerugiannya ditanggung bersama secara proporsional atau sesuai kesepakatan.

Dalam artian lain menurut Imam Maliki, syirkah adalah izin untuk mendayagunakan (tasharuf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya. Pada kondisi tersebut, mereka saling mengizinkan kepada salah satu pihak untuk mendayagunakan harta, dengan masing-masing pihak memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.

Berikut adalah tiga rukun syirkah yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Sighat (Ijab dan Qabul)Syarat sah dan tidaknya akad syirkah bergantung kepada lafaz syirkah yang dilakukan. Lafaz di sini yaitu kalimat akad yang di dalamnya mengandung arti izin untuk melaksanakan syirkah.

2. Al-aqidain (subjek perserikatan)Syarat untuk menjadi subjek atau anggota perserikatan yaitu:

Berakal sehat,Merdeka atau tidak dalam paksaan, 
Kompeten dalam memberikan kekuasaan perwakilan
3. Mahallul Aqd (objek perserikatan)
Objek perserikatan atau pokok pekerjaan yang dimaksudkan di sini adalah bidang usaha yang dijalankan dan diniatkan untuk dilakukan syirkah. Dalam berserikat atau tindakan kerja sama tersebut, orang-orang yang terlibat harus bekerja dengan ikhlas dan jujur, atau dengan kata lain semua pekerjaan harus berasaskan pada kemaslahatan dan keuntungan terhadap syirkah yang adil.

Syarat-syarat syirkah (kemitraan) adalah sebagai berikut:
1. Kesepakatan antara Para Pihak
Syirkah membutuhkan kesepakatan antara semua pihak yang terlibat. Kesepakatan ini mencakup tujuan kemitraan, bagaimana bisnis akan dijalankan, peran dan tanggung jawab setiap pihak, serta hak dan kewajiban yang harus dipatuhi selama berlangsungnya kemitraan.
2. Modal yang Diserahkan
Setiap pihak yang terlibat dalam syirkah harus menyumbangkan modal ke dalam bisnis. Modal ini bisa berupa uang, barang, atau aset lain yang dapat memberikan manfaat untuk operasional kemitraan.
3. Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Dalam syirkah, keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan antara para pihak.
4. Kerja Sama Aktif
Syirkah mengharuskan kerjasama aktif antara semua pihak yang terlibat.
5. Tidak Terdapat Unsur Riba dan Maysir
Syirkah harus mematuhi prinsip-prinsip Syariah dalam bisnis.

 

Macam-Macam Syirkah Dalam Hukum Islam
Ada lima macam syirkah dalam hukum Islam, yaitu:
1. Syirkah Al-Inan
Syirkah Al-Inan adalah jenis syirkah di mana salah satu pihak berperan sebagai penyalur modal (shahibul maal) dan pihak lainnya sebagai pengelola atau pelaksana (mudharib). Pihak penyalur modal menyediakan modal, sementara pihak pengelola bertanggung jawab mengelola usaha dengan keahlian dan tenaga kerja mereka.
2. Syirkah Al-Mufawadah
Syirkah Al-Mufawadah adalah syirkah yang didasarkan pada kesetaraan modal dan kesetaraan tanggung jawab dalam mengelola bisnis. Keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional sesuai dengan jumlah modal yang disumbangkan oleh masing-masing pihak.
3. Syirkah Al-Mudharabah
Syirkah Al-Mudharabah merupakan bentuk kerjasama di mana salah satu pihak menyediakan modal (shahibul maal), sedangkan pihak lainnya bertindak sebagai pengelola (mudharib). Pihak pengelola bertanggung jawab untuk mengelola bisnis dan menggunakan modal yang diserahkan oleh pihak lain.
4. Syirkah Al-Wujuh
Syirkah Al-Wujuh adalah syirkah yang berdasarkan pada kepemilikan bersama atas beberapa barang atau aset. Pihak-pihak yang terlibat dalam syirkah ini memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap barang atau aset yang dimiliki secara bersama.
5. Syirkah Al-Abdan
Syirkah Al-Abdan adalah bentuk syirkah di mana setiap pihak menyumbangkan tenaga kerja atau keterampilan mereka untuk menjalankan bisnis. Setiap pihak berkontribusi dengan keterampilan atau tenaga kerja yang mereka miliki, dan keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun