Sumedang, Jawa Barat, sejak bulan maret tahun 2020, covid 19 sudah menyerang Indonesia. Dengan diberlakukannya PSSB and PPKM secara nasional, kegiatan belajar mengajar pun harus dilakukan secara daring, dari tingkat SD hingga ke tingkat Perguruan Tinggi. Sudah sekitar 1 tahun lebih pelaksanaan pembelajaran secara daring hingga muncul sebuah kebijakan dari pemerintah terkait pelaksanaan pembelajaran bias dilaksanakan secara luring.
Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), Dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran daring. Dalam keputusan ini, pemerintah menyesuaikan kebijakan kepada pemerintah daerah / kantor wilayah sebagai pihak yang mengetahui dan memahami kondisi nyata dan kebutuhan dilapangan.
“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam penyuluhan mengenai pembelajaran tata muka (20/11/2020)
Mengenai keputusan ini, terdapat pro dan kontra dari masyarakat secara luas. Pihak yang mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka memiliki argumen bahwa pelaksanaan pembelajaran secara daring masih kurang efektif. Pasalnya, tidak semua masyarakat di Indonesia mampu secara finansial dalam memenuhi syarat pembelajaran daring seperti memiliki gawai yang terkoneksi dengan internet.
Selain itu pun, orangtua di rumah memiliki pekerjaan yang harus dikerjakan pula (Work from Home) sehingga tidak bisa mengawasi anaknya yang sedang mengikuti pembelajaran secara daring. Dengan dua anggapan ini, masyarakat pun menganggap pembelajaran luring merupakan jalan terbaik dalam terlaksananya pembelajaran.
Di lain sisi, terdapat pula masyarakat yang tidak setuju pelaksanaan pembelajaran secara luring. Bagi kalangan ini pembelajaran luring hanya akan menciptakan kluster baru bagi penyebaran COVID-19. Ketidaksiapan sarana dan prasarana penunjang pembelajaran luring di era pandemi ini hanya akan menyebabkan penyebaran COVID-19 semakin meluas.
Hal ini diperkuat dengan tingkat penularan COVID-19 di Indonesia masih di atas 10% yang bisa dibilang tergolong tinggi jika dibandingkan dengan saran dari WHO, yaitu 5%. Menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), setelah melakukan pemantauan di Pulau Jawa, mayoritas sekolah tidak memiliki dan tidak mengetahui pedoman berperilaku di lingkungan sekolah di masa pandemi ini. Hal ini semakin menguatkan argumen untuk tidak melakukan pembelajaran luring di kala pandemi.
Menanggapi dua pandangan yang bertolak belakang ini, tentu argumen yang dipegang teguh pun memiliki landasan rasional. Pemerintah pun sudah menyatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran luring di bulan Januari tahun 2021 sudah tidak bisa ditunda karena pembelajaran daring yang dirasa kurang efektif dan kurang ideal.
Yang perlu dilakukan oleh kita dalam menanggapi hal ini adalah kesiapan diri. Dalam hal ini, kepatuhan terhadap protokol kesehatan perlu ditingkatkan lagi. Selain itu, kepekaan kita terhadap kondisi diri pun harus ditingkatkan kembali agar kita tidak mudah tertular ataupun menularkan kepada orang lain.
Pemerintah pun tentunya mengeluarkan peraturan khusus mengenai pembelajaran luring di kala pandemi, dan kita perlu mematuhi serta mengikuti arah dari pemerintah agar pelaksanaan pembelajaran luring ini dapat berjalan secara efisien. Kerja sama dari seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan pembelajaran luring ini perlu dilakukan supaya pelaksanaannya dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat mengatasi segala permasalahan yang timbul dari pembelajaran daring.
Dari kebijakan ini, perlu dipahami bahwa pemerintah memberikan solusi yang dapat mengatasi keresahan masyarakat terhadap pelaksanaan pembelajaran daring. Dari sini pun kita memiliki tanggung jawab untuk mematuhi segala aturan dan arahan dari pemerintah sehingga maksud dan tujuan pemerintah dapat tercapai dengan baik.