Bu Sinta berharap kedepannya tidak ada lagi permasalahan sepertinya. Permasalahan yang dihadapi Bu Sinta ini juga membuat Bu Sinta jera untuk melakukan pinjaman online kembali.
"Pokoknya dari ibu sudah cukup, jangan sampai ada yang lain lagi seperti ibu. Jangan sampai terjerat seperti itu, cukup ibu saja yang ngalamin. Ibu ibu yang lain jangan, stress nanti," ujar Bu Sinta sambil menghela nafas.
Upaya Pemerintah Menangani Kasus Pinjaman OnlineÂ
Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk menangani kasus teror pinjaman online. Tim ini telah melakukan wawancara dengan beberapa instansi terkait yaitu Otoritas Jasa Keuangan selaku ketua Satgas Waspada Investasi, Bareskrim Polri, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Bogor, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk mengetahui sejauh mana peran lembaga terkait dalam menangani permasalahan pinjaman online ini.
Menghadapi kasus pinjaman online ini, dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak sehingga konsumen dapat berdaya dan pelaku usaha dapat menjalankan usaha berlandaskan aturan yang sudah berlaku. Instansi terkait dan pemerintah juga terus bekerjasama untuk melakukan edukasi kepada konsumen, melakukan pengawasan, dan membantu penyelesaian permasalahan pinjaman online.
Tips Mengelola Keuangan Agar Terhindar dari Pinjaman Online
Keterampilan  dalam  mengelola keuangan  pribadi dan keluarga  sangatlah penting  dilakukan. Berikut merupakan Tips mengelola keuangan pribadi dan keluarga.
* Membuat daftar anggaran pengeluaran setiap bulan. Tujuan dari pembuatan anggaran pengeluaran antara lain :
- Untuk melihat  secara  rinci  arus  kas pengeluaranÂ
- Untuk mengetahui  pos pengeluaran yang besar dan pos anggaran yang perlu dihemat
- Untuk dijadikan pedoman dan kontrol dalam pengelolaan pendapatan
- Menghindari pengeluaran lebih besar dari pendapatan
* Menyiapkan anggaran keuangan sesuai dengan prioritas kebutuhan bukan keinginan.
* Mengevaluasi  realisasi  anggaran.  Hal ini untuk memastikan  bahwa  setiap  pengeluaran sudah  sesuai  dengan  pos  dan  jumlahnya,