Mohon tunggu...
Muhamad Hilmi Rozaldi
Muhamad Hilmi Rozaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik FISIP UMJ

Mahasiswa Administrasi Publik FISIP UMJ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan PPKM Level Bakal Diterapkan Pemerintah di Libur Nataru

18 November 2021   19:23 Diperbarui: 18 November 2021   21:03 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belajar dari PPKM sebelum-sebelumnya implementasi dilapangan sangatlah mengecewakan, dapat dibilang kebijakan ini berlaku untuk kalangan bawah saja, tetapi untuk kalangan atas sering tidak diterapkan. Terlebih kondisi ekonomi di Indonesia sudah mulai membaik dari puncak COVID-19 di Indonesia pada bulan Juni-Agustus 2021 kemarin.

PPKM Level 3 akan diterapkan oleh pemerintah pada seluruh wilayah di Indonesia pada Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dengan tujuan mengantisipasi laju pertumbuhan kasus COVID-19 di Indonesia.

Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mengatakan sejumlah kegiatan yang dilarang pada PPKM Level 3 di rapat Koordinasi  bersama beberapa menteri terkait antisipasi potensi peningkatan angka kasus COVID-19 secara daring, Rabu (17/11/2021).

Beliau mengatakan, kegiatan yang dilarang yaitu : Perayaan kembang api, Pawai, Arak-arakan ,dan kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan.

Adapun untuk ibadah natal, pusat perbelanjaan, wisata menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3. Meski begitu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan tetap dilakukan di sejumlah destinasi, terutama ditempat peribadatan, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang level 1 maupun level 2 akan disamaratakan levelnya menjadi level 3 mulai dari 24 Desember - 2 Januari 2022, tutur dia.

Saya berharap pemerintah dapat menerapkan kebijakan ini secara proporsional dan profesional, tidak tebang pilih.

Maka dari itu kita sebagai masyarakat perlu mematuhi kebijakan ini demi terjaganya kasus pertumbuhan COVID-19 di Indonesia dan Ekonomi Masyarakat tetap bergerak!!!

Penulis,

Muhamad Hilmi Rozaldi

Mahasiswa Administrasi Publik

FISIP UMJ

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun